PDIP Kembali Pecat Kader yang Dianggap Membangkang di Pilkada Surabaya
Satu persatu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dianggap membangkang perintah partai saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 9 Desember lalu, dipecat. Pemecatan terhadap kader partai tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Satu persatu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dianggap membangkang perintah partai saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 9 Desember lalu, dipecat. Pemecatan terhadap kader partai tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Kader partai yang dipecat tersebut diketahui bernama Anugrah Ariyadi. Pemecatan terhadap Anugrah ini tertuang dalam surat Bernomor: 82/KPTS/DPP/XII/2020 dan dibumbui tanda tangan Megawati serta Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Surat pemecatan yang ditetapkan di Jakarta dan dikeluarkan pada 18 Desember 2020 itu menyebutkan, Anugrah Ariyadi telah melakukan pelanggaran berat. Sehingga keputusan pemecatan sebagai kader PDI Perjuangan harus dilakukan.
Dalam surat keputusan pemecatan tersebut dijelaskan, sikap, tindakan dan perbuatan Anugrah Ariyadi yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Surabaya pada Pilkada serentak 2020.
Bentuknya dengan mendukung calon kepala daerah lain, dari partai politik lain adalah bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat.
"Dalam keputusan DPP PDI Perjuangan menyebutkan, setiap anggota atau kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI Perjuangan dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari anggota partai. Dan mas Anugrah Ariyadi telah melanggarnya," ujar Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat, Sabtu (19/12).
Anugrah Ariyadi sendiri adalah anggota PDI Perjuangan dengan Nomor KTA 35.78.08.1002.090967.0011. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan dua periode, yakni pada 2010-2015 dan 2015-2020. Dia juga pernah menjadi wakil rakyat di Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019.
Menurut Achmad Hidayat, surat keputusan pemecatan Anugrah Ariyadi ini telah dikirim ke rumah yang bersangkutan. Perwakilan DPC PDIP yang menyerahkan surat tersebut, selain Achmad Hidayat, juga Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Surabaya, Sukur Amaludin dan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDIP Surabaya, Purwadi.
"Kami telah datang ke rumah Pak Anugrah Ariyadi, namun beliau tidak ada di rumah. Kami telah menghubungi beliau, tapi katanya sedang ke luar kota. Sehingga surat keputusan pemecatan tersebut diterima putranya," tandasnya.
Sementara itu, menanggapi pemecatan dirinya, Anugrah mengaku belum dapat bersikap. Meski secara fisik ia belum membacanya langsung, namun ia mengakui jika ada beberapa orang berpakaian partai telah datang ke rumahnya dan menyampaikan sebuah surat.
"Secara fisik, saya belum membacanya. Sehingga, saya belum bisa bersikap, paling minggu depan lah nanti saya bersikap," tukasnya.
Dalam Pilkada 9 Desember lalu, Anugrah diketahui mendukung pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung beberapa partai parlemen, kecuali PDIP. Selain Anugrah, PDIP juga telah memecat Mat Mochtar. Dalam Pilkada lalu, Mat Mochtar juga membangkang perintah partai dengan mendukung paslon Machfud-Mujiaman.
Diketahui, Pilkada Surabaya 2020 diikuti oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Mereka yakni paslon nomor 1, Eri Cahyadi-Armuji. Dan urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Eri Cahyadi-Armuji diusung oleh PDIP dan didukung oleh PSI serta sejumlah partai non parlemen. Sementara Machfud Arifin-Mujiaman diusung oleh PKS, PKB, PPP, NasDem, Golkar, Demokrat, Gerindra dan PAN.
Baca juga:
Gugatan Machfud Soal APK Bergambar Risma Ditolak PN Surabaya
Lawan Gugatan Pilkada Surabaya di MK, PDIP Siapkan Bukti Data dan Saksi
Tak Terima Hasil Pilkada Surabaya, Paslon MA-Mujiaman Ajukan Gugatan ke MK
Hasil Rekapitulasi KPU, Eri Cahyadi-Armuji Menangkan Pilkada Surabaya
Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya Ditunda, KPU Sampaikan Ini
KPU Surabaya Tunda Rekapitulasi Suara Pilkada, Kubu Paslon 01 Kecewa