PDIP minta UU MD3 direvisi, PPP nilai susunan pimpinan DPR tak lazim
Namun demikian, PPP tak berniat untuk mengajukan revisi UU MD3.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani menilai wajar apabila Fraksi PDIP memiliki keinginan merevisi Undang-undang MD3 untuk memilih ulang jabatan pimpinan DPR. Sebab, pimpinan DPR saat ini bukan berasal dari partai pemenang pemilu.
"Yang jelas kepemimpinan DPR yang saat ini sudah keluar dari kelaziman partai. Bahwa pemenang pemilu selalu yang menjadi pimpinan DPR," kata Arsul di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Namun demikian, pihaknya tak berniat untuk mengajukan revisi UU MD3.
"PPP tidak akan mengusulkan, akan tetapi akan melihat kalau ada yang mengusulkan (revisi UU MD3) itu hal yang wajar saja," terangnya.
Sebelumnya, politikus PDIP Masinton Pasaribu menyatakan akan mengocok ulang pimpinan DPR, yaitu melalui revisi UU MD3. Sebab, PAN telah bergabung ke koalisi pemerintah sehingga memberi peluang kepada parpol-parpol anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sebagai pemenang pemilu untuk menduduki posisi pimpinan DPR.
"Bagaimana caranya UU MD3 bisa kita uji kerjasamanya dengan teman-teman PAN, harus dikembalikan pada azas proporsionalitas," katanya.
Baca juga:
Soal revisi UU MD3, PAN bilang 'kita dukung pemerintah bukan parpol'
Pimpinan DPR beri sinyal tak restui keinginan KIH revisi UU MD3
MK tolak gugatan UU MD3 yang diajukan LSM perempuan
Irman Gusman: Revisi UU MD3 cacat formil
Ini pasal-pasal yang direvisi dalam UU MD3
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Di mana PDRI didirikan? Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
-
Mengapa Udin terpilih sebagai anggota DPRD? Dikutip dari Rri.co.id, ia menjadi anggota DPRD menggantikan Sucipto, peraih suara terbanyak dari daerah pemilihan (dapil) 4 Ponorogo yang meninggal dunia sebelum proses pelantikan.
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.