PDIP protes DPR kirim surat keberatan pencekalan Setnov ke Jokowi
PDIP protes DPR kirim surat keberatan pencekalan Setnov ke Jokowi. Jika Novanto dicekal, kata dia, maka tak lantas mengganggu kinerja parlemen. Sebab, pimpinan DPR terdiri dari 5 orang. Sehingga, apabila Setnov dicekal pergi keluar negeri, maka kunjungan kerja bisa diwakilkan oleh empat pimpinan DPR lain.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menentang keras surat protes pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. Junimart mempertanyakan maksud dan tujuan surat protes itu apakah untuk kepentingan pribadi Novanto atau lembaga DPR.
"Saya menentang keras nota keberatan itu. Ini pencekalan ini kepentingan pribadi atau kepentingan lembaga? Jadi jangan dibenturkan, enggak boleh begitu," kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Jika Novanto dicekal, kata dia, maka tak lantas mengganggu kinerja parlemen. Sebab, pimpinan DPR terdiri dari 5 orang. Sehingga, apabila Setnov dicekal pergi keluar negeri, maka kunjungan kerja bisa diwakilkan oleh empat pimpinan DPR lain.
"Saya pahami kan pimpinan tidak satu di sini, pimpinan di sini ada lima. Kalau berhalangan satu, ya ada yang ini. Jadi kalau alasan ganggu kinerja, kinerja tidak akan terganggu dengan satu pimpinan. Enggak usah ada ketakutanlah, biarkan proses hukum berjalan," tegasnya.
Junimart bercerita, saat dirinya masih menjadi pengacara, kliennya pernah dicekal keluar negeri meski berstatus sebagai saksi bukan tersangka. Namun, setelah proses hukum selesai dan kliennya tidak terbukti bersalah, perintah pencekalan pun dicabut.
"Dan pengalaman saya waktu jadi lawyer, sering itu klien saya dicekal, padahal dia bukan tersangka, tapi sebagai saksi. Ketika proses hukum itu selesai, pencekalan dicabut oleh KPK," tegas dia.
Dia meyakini, KPK tidak sembarangan memutuskan meminta Dirjen Imigrasi mencekal Novanto. KPK dinilai memiliki pertimbangan dan kajian hukum sebelum merekomendasikan untuk melarang Ketua Umum Partai Golkar pergi keluar negeri selama 6 bulan.
"Tentu kita sepakat ini negara hukum, dan kita punya prinsip hukumnya juga yang mengatur bahwa semua sama di mata hukum. Tentu KPK sudah punya SOP, sudah punya the rules of the game. Dan mereka tidak bekerja asal begitu saja," pungkas Junimart.
Sebelumnya, dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR bidang kesejahteraan Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR bidang politik dan kemanan Fadli Zon, mengadakan rapat bersama Bamus guna membahas pencekalan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Terkait hal ini, mereka mengadakan rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya untuk menentukan sikap dari lembaga tinggi DPR.
"Sikap dari Bamus adalah sikap DPR yang kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok. Presiden sebagai atasan dari Kemenkum HAM memang juga diminta membatalkan pencekalan yang ada karena bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan undang-undang tentang keimigrasian" tuturnya.
Fahri mengatakan, semua fraksi yang ada di DPR sudah setuju dengan sikap yang akan diambil DPR tersebut termasuk juga kedua partai yang tidak hadir yaitu Hanura dan Demokrat.
"Hasil rapat kami mengundang Bamus hampir semua hadir kecuali Hanura dan Demokrat paling tidak sikap Bamus sehingga bisa mewakili kami," ungkap Fahri.