PDIP rajai perolehan suara pileg di Solo
Hasilnya PDI Perjuangan merajai perolehan suara dengan jumlah total 152.250 suara atau 51,25 persen.
Meski sempat mengalami keterlambatan dari jadwal semula, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo berhasil menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Hasilnya PDI Perjuangan merajai perolehan suara dengan jumlah total 152.250 suara atau 51,25 persen. Disusul Partai Amanat Nasional dengan 22.716 suara atau 7,65 persen. Partai Gerindra 22.102 dengan 7,20 persen dan Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 19.562 atau 6,58 persen.
Dengan jumlah perolehan suara tersebut PDIP diperkirakan akan memperoleh jatah kursi di DPRD sebanyak 24, atau lebih dari separuh jumlah kursi yang tersedia.
Komisioner KPU Solo Bidang Data Pemilih dan Badan Penyelenggara, Kadjat Pamudji Joko Warsito mengatakan, mundurnya proses rekapitulasi penghitungan suara dikarenakan masih ditemukan kesalahan administrasi dalam input data dari tingkat bawah.
"Jumlah Petugas Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kelurahan juga kurang memadai. Padahal mereka kan harus segera menyelesaikan proses penghitungan suara tepat waktu," ujar Kadjat saat ditemui wartawan di Kantor KPU Solo, Rabu (23/4).
Meski mundur, lanjut Kadjat, proses pleno rekapitulasi penghitungan suara ditingkat provinsi tidak akan terganggu. KPU Solo tetap bisa mengirim hasil rekap ke provinsi sesuai jadwal, yakni pada Rabu (23/4) pagi.
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Solo diketahui angka golongan putih (golput) pada pileg kali ini cenderung menurun dibanding tahun 2009 silam. Tahun 2009 angka golput mencapai 28 persen, kali ini turun menjadi 24 persen.
Dari total jumlah pemilih di Solo sejumlah 414.323 orang, baik yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) ataupun pengguna Kartu Tanda Penduduk, 315.179 di antaranya menggunakan hak pilih. Sedangkan sisanya sejumlah 109.144 tidak menggunakan hak pilih.
Dari hasil rekapitulasi perolehan suara pileg yang diumumkan Rabu (23/4), perbandingan golput antara pemilih perempuan dan laki-laki, hampir berimbang. Dari total pemilih perempuan sejumlah 213.120 orang, 46.459 di antaranya tidak menggunakan hak pilih, sedangkan pemilih laki-laki sebanyak 201.203 orang, 52.685 orang memilih golput.
Baca juga:
PDIP dan Gerindra perkasa di Jakarta Pusat
PDIP curiga akuisisi BTN upaya penggalangan dana untuk pilpres
Cium kecurangan, PDIP minta KPU Jatim tunda rekapitulasi
PDIP juara, PBB dan PKPI terpuruk di Kepulauan Seribu
Hasil sementara PKB berjaya di Jatim, kalahkan PDIP
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
-
Mengapa peran KPU sangat penting dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Kapan KPU mulai menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.