PDIP sebut SBY intervensi kasus Ahok demi dongkrak Agus Yudhoyono
PDIP sebut SBY intervensi kasus Ahok demi dongkrak Agus Yudhoyono. Charles Honoris menilai, pernyataan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono soal proses hukum penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama sebagai bentuk intervensi dan tidak berdasar. Sebab, polisi juga masih mendalami kasus Ahok itu.
Bendahara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Charles Honoris menilai, pernyataan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono soal proses hukum penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama sebagai bentuk intervensi dan tidak berdasar. Sebab, polisi juga masih mendalami kasus Ahok itu.
Ditambah, katanya, Ahok juga telah memberikan keterangan soal pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 itu ke Bareskrim Polri.
"Pernyataan SBY terkait proses hukum Pak Ahok adalah bentuk intervensi terhadap proses hukum. Pihak kepolisian saat ini sedang menjalankan proses hukum terhadap laporan terkait Pak Ahok. Bahkan Pak Ahok sudah dimintai keterangan di Bareskrim," kata Charles melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/11).
"Jadi klaim SBY bahwa Ahok tidak tersentuh itu tidak berdasar dan bisa dilihat sebagai upaya melakukan intervensi dengan melakukan agitasi di ruang publik," sambungnya.
Sementara, komentar SBY soal aksi besar-besaran dan dugaan perlindungan hukum atas Ahok dinilai punya kepentingan sendiri. Politisi DPR ini menilai, tujuannya tak lain demi mendongkrak suara putra sulungnya, Agus Harimurti yang diusung sebagai pesaing Ahok di Pilgub DKI.
"Statement SBY pagi ini terkait rencana aksi 4 November semakin menunjukkan bahwa SBY sedang berupaya menggunakan aksi ini untuk kepentingan Pilgub DKI yang kita ketahui putra sulung SBY ikut menjadi calon Gubernur DKI," klaimnya.
Sebelumnya, SBY mengaku mendukung proses hukum dilakukan terhadap Gubernur nonaktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama. Hal itu harus dilakukan agar masyarakat yang menuntut keadilan tidak menjadi marah.
"Pak Ahok yang harus diproses hukum. Jangan sampai beliau dianggap kebal hukum," kata SBY dalam jumpa pers di kediamannya, Cikeas, Jawa Barat, Rabu (2/11).
Menurutnya, jika proses hukum sudah dilakukan maka tak ada alasan untuk menuding bahwa Ahok tak bisa disentuh hukum.
"Setelah Pak Ahok diproses secara hukum semua pihak menghormati, ibaratnya jangan gaduh," katanya.
SBY juga meminta agar penegak hukum tak ditekan dalam menjalankan tugasnya. Presiden ke-6 RI ini menyatakan, saat ini 'bola' kasus dugaan pencemaran agama yang dilakukan Ahok berada di penegak hukum.
"Berarti bola sekarang ada di penegak hukum, bukan di jalan raya, bukan di Pak Jokowi. Bola sekarang ada di penegak hukum jutaan rakyat memandang melalui media," kata SBY.