PDIP serahkan nama anggota ke komisi setelah UU MD3 direvisi
Ahmad Basarah yakin revisi tentang pasal posisi pimpinan dan hak DPR rampung di baleg sebelum tanggal 5 Desember.
Fraksi PDIP DPR rampung menyusun daftar anggotanya ke komisi dan alat kelengkapan dewan. Namun, daftar itu belum akan diserahkan ke Setjen DPR sebelum UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 selesai direvisi.
Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR, Achmad Basarah mengatakan, penempatan anggota di komisi dan alat kelengkapan dewan sudah selesai dilakukan. Pihaknya baru akan mendaftarkan anggota setjen DPR setelah revisi rampung sesuai kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih.
"Sesuai dengan kesepakatan bersama yang ditandatangani kemarin, bahwa mulai hari ini Baleg bekerja untuk merevisi beberapa pasal di MD3 dan tatib, sambil menunggu baleg bekerja, komisi lain diminta menunggu," ujar Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11).
Basarah yakin revisi tentang pasal posisi pimpinan dan hak DPR rampung di baleg sebelum tanggal 5 Desember. Diketahui KIH dan KMP sepakat menambah jumlah pimpinan komisi satu kursi lagi, dan mengembalikan hak DPR yakni angket, menyatakan pendapat dan interpelasi di tingkat paripurna dengan merevisi sejumlah pasal di UU MD3.
"Sehingga dengan demikian, menurut hemat kami DPR baru akan mulai normal bekerja di masa sidang kedua," tegas dia.
Baca juga:
DPR damai, NasDem & PPP lengkap setor nama ke komisi serta AKD
Simbol-simbol keakraban setelah KIH dan KMP damai
Ini isi perjanjian KMP dan KIH akhiri kisruh di DPR
Usai berdamai, KMP dan KIH saling akrab duduk satu meja bundar
Fadli Zon: Revisi UU MD3 dilakukan setelah Baleg terbentuk
Percaya dengan KMP, NasDem serahkan nama ke komisi dan AKD
Ketua DPR targetkan kesepakatan KMP-KIH selesai sebelum reses
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).