PDIP tidak akan Intervensi Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, PDIP tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap kasus korupsi yang menjerat kader partai sekaligus Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. PDIP menyatakan solid dan mempercayai proses hukum di KPK.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, PDIP tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap kasus korupsi yang menjerat kader partai sekaligus Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. PDIP menyatakan solid dan mempercayai proses hukum di KPK.
"Nanti kami akan lihat perkembangan, tapi partai tidak melakukan intervensi hukum," ujar Hasto menjawab wartawan di sela 'Gowes Bareng PDI Perjuangan' di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (28/2).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Nurul Ghufron di PTUN? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK. Bahkan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Kita ikuti prosesnya. Tetapi karena penilaian masyarakat yang menyampaikan ke saya, banyak yang kaget, sedih karena beliau orang baik," lanjut Hasto.
Rekam jejak Nurdin, kata Hasto, dikenal sebagai orang baik. Pernah menjadi penerima Bung Hatta Anti Corruption Awards, penghargaan sama yang pernah diterima Presiden Jokowi dan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Makanya kami juga sempat kaget. Beliau sendiri sebelum dibawa KPK itu, menghubungi Pak Andi, Ketua DPD (PDI Perjuangan Sulsel) mengatakan siap bertanggung jawab, baik di dunia, akhirat, maupun juga bagi seluruh masyarakat. Bahwa beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan," jelas Hasto.
Namun, Hasto menegaskan pihaknya mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi. "Tapi kita tunggu keterangan resmi dari KPK setelah mengadakan pemeriksaan. Partai tidak melakukan intervensi hukum, itu yang penting," imbuhnya.
Ketika ditanya langkah PDIP ke depan, Hasto mengatakan pihaknya akan belajar dari setiap persoalan. Partai belambang kepala banteng itu juga akan terus memperbaiki diri.
"Karena PDI perjuangan itu partai besar, kami mempunyai 28 juta pemilih lebih, kami punya 1.4 juta pengurus partai yang aktif, sehingga semuanya harus menegakkan disiplin, dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan," tegas Hasto.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus korupsi. KPK mengamankan Nurdin saat operasi tangkap tangan di Sulsel.
"Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut: AS, NY, SB, ER, IF dan NA," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (27/2).
"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai Penerima, NA dan ER. Sebagai Pemberi adalah AS," tambah dia.
Baca juga:
PDIP tidak akan Intervensi Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Ekspresi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Saat Ditangkap KPK
Ditangkap KPK, Gubernur Sulsel Sebut Sekretaris PUTR Transaksi tanpa Sepengetahuannya
Jadi Tersangka Korupsi, Nurdin Abdullah Dikenal sebagai Gubernur Kreatif dan Inovatif
Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Gubernur Nurdin Abdullah Terima Rp5,4 M