Pelantikan pimpinan DPR dan MPR baru tunggu MD3 diundangkan pemerintah
Pelantikan pimpinan DPR dan MPR baru tunggu MD3 diundangkan pemerintah. Menurut Bambang Soesatyo, jika DPR menerima surat pengesahan Undang-Undang dari pemerintah malam ini, maka pelantikan bisa dilakukan besok. Tentunya bersamaan dalam penutupan masa sidang DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo belum bisa memastikan adanya pelantikan kepada pimpinan DPR dan MPR baru, besok (14/2). Sebab, kata dia, hingga kini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan DPR telah di Undang-Undangkan oleh pemerintah.
"Sampai sore ini kami belum menerima nota bahwa UU MD3 diundangkan. Tapi saya mendengar sedang diproses," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
Menurutnya, jika DPR menerima surat pengesahan Undang-Undang dari pemerintah malam ini, maka pelantikan bisa dilakukan besok. Tentunya bersamaan dalam penutupan masa sidang DPR.
"Kalau malam ini kami terima, besok sudah bisa UU MD3 sudah bisa dilaksanakan. Artinya pelaksanaan pelantikan bisa dilakukan besok," tandasnya.
Rapat paripurna DPR telah menyetujui perubahan ke-2 UU MD3 menjadi Undang-Undang. Namun, rapat paripurna tersebut diwarnai walk out dari dua fraksi yakni Fraksi Partai NasDem dan PPP.
Setelah disahkan nantinya akan ada penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD. Di revisi UU ini, sudah dipastikan PDIP akan mendapatkan satu kursi pimpinan DPR dan MPR karena ia adalah partai pemenang pemilu. Kemudian untuk dua kursi di MPR rencananya akan diisi oleh PKB dan Partai Gerindra.
Baca juga:
UU MD3 dinilai buat DPR jadi lembaga super power
Revisi UU MD3 diduga barter politik pemerintah, DPR, dan ketua MK
Tak setuju pasal 245 di UU MD3, Laode M Syarif siap mundur dari KPK
MKD siap proses pihak yang merendahkan marwah anggota DPR
Setuju pasal penghinaan di UU MD3, Gerindra, PKS dan PAN dinilai tak konsisten
Tanpa Pasal 122 Huruf K di UU MD3, MKD tetap jaga marwah DPR
Fadli Zon: Bukan Tupoksi KPK komentari UU MD3, jadi jangan banyak bicara