Pembelaan Fadli Zon tak rela Fahri Hamzah dipecat PKS
Fadli menilai, PKS harus menunggu proses hukum yang sedang dilakukan Fahri.
Fahri Hamzah menegaskan akan melawan keputusan pemecatan dirinya dengan menggugat pimpinan DPP PKS. Bahkan melalui pengacaranya, Fahri telah resmi mengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4). Jika di internal PKS belum ada yang bersuara mendukung Fahri, pembelaan malah datang dari koleganya sesama pimpinan DPR. Salah satunya dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Dalam dua kesempatan berbeda saat dimintai komentar pemecatan Fahri, Fadli Zon mengaku kaget atas keputusan PKS tersebut. Fadli mengingatkan, meski Fahri dipecat, proses penggantian dia sebagai wakil ketua DPR tidak mudah.
"Proses untuk melakukan itu bukan proses yang mudah. Anggota DPR dipilih masyarakat, konstituennya. Kita tunggu saja sejauh mana suratnya. Saya yakin saudara Fahri punya jawaban terhadap itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).
Fadli malah menyatakan, pimpinan DPR baru bisa diganti jika tersangkut masalah pidana atau etika. "Sebagai seorang politisi dan kolega, kita kaget masalahnya apa. Dia cukup vokal, berintegritas, jujur. Kalau soal kritik itu hak konstitusional di DPR. Kenapa bisa terjadi tidak ada angin, tidak ada hujan. Seorang pimpinan DPR baru bisa diberhentikan kalau ada kasus pidana narkoba atau mengundurkan diri. Di undang-undang disebut. Kemudian masalah menyangkut etika," ungkapnya.
Fadli menyatakan mendukung sikap Fahri untuk mempermasalahkan secara hukum keputusan PKS memecat dirinya. Sebab hal tersebut adalah hak Fahri. "Itu hak setiap orang anggota untuk tempuh langkah hukum. Kalau kemudian ada masalah hukum, kita tunggu proses hukum. Sampai ada proses yang inkrcaht," ujarnya.
Ditanya hal yang sama pada Selasa (5/4) kemarin, Fadli lagi-lagi menyampaikan pembelaannya terhadap Fahri. Menurut Fadli, pencopotan wakil partai di fraksi merupakan hal biasa, namun hal itu berbeda ketika yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan DPR.
"Kalau proses internal biasa, pergantian orang di komisi, fraksi silakan, tapi kalau ini kan diberhentikan. Langkah yang cukup drastis. Kita tidak boleh sembarangan karena ada konstituen. Kecuali yang bersangkutan rela diganti. Tapi ini kan yang bersangkutan melakukan perlawanan jadi kita tunggu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Sejauh ini menurut wakil ketua umum Gerindra ini, Fahri memiliki track record yang kuat sebagai pendiri PKS. Dia menyayangkan jika Fahri tiba-tiba dipecat dengan isu yang sumir.
"Ini keputusan yang mengagetkan kenapa bisa sampai dipecat untuk kesalahan yang mungkin publik lihatnya agak sumir. Itu kan tapi urusan internal partai, kita enggak mau ikut campur," ujar Fadli.
Menurut Fadli, rapat pimpinan DPR tidak bisa serta-merta mengeksekusi surat pemecatan yang masuk dari PKS. Sebab menurutnya harus ada hasil dulu dari gugatan hukum Fahri terhadap pimpinan PKS.
"Dalam surat-surat itu kita lihat di Rapim. Pergantian seperti itu kita tunggu proses hukum. Enggak tahu berapa lama, kita enggak bisa dikte proses hukum," pungkasnya.
Sementara Fahri sendiri menegaskan sikapnya untuk memperkarakan pemecatan dirinya. Fahri Hamzah menyatakan sudah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melalui tim kuasa hukumnya.
Menurut Fahri, dia tidak takut dengan orang-orang berniat menyingkirkannya dari PKS. Apalagi dia mengaku sebagai deklarator dan orang yang mendirikan partai sejak awal.
"Orang yang berniat menyingkirkan saya pasti saya lawan," kata Fahri saat menghadiri hari jadi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ke-18, di Palembang, Selasa (5/4).
Gugatan itu sangat perlu dilakukan untuk menghentikan tindakan kezaliman yang dialaminya dan tindakan semena-mena para elite PKS.
"Tadi saya terima laporan tim lawyer saya, sudah mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan. Gugatan ini menyetop kezaliman lanjutan," ujar Fahri.
Menurut Fahri, sikap arogan elit partai didirikannya itu bertentangan dengan AD/ART partai dan peraturan perundang-undangan, sehingga dikategorikan perbuatan melawan hukum.
"Kalau tidak disetop nanti malah bahaya, mengganggu dan mengguncang," tukas Fahri.
Baca juga:
Fahri Hamzah janji lawan seteru mendepaknya dari PKS
Fahri sebut tradisi penyelesaian konflik di tubuh PKS sudah lenyap
Isu ditawari masuk Gerindra, Fahri tegaskan takkan tinggalkan PKS
Dipecat PKS, Fahri Hamzah kini nostalgia saat jadi aktivis
Dipecat PKS, Fahri Hamzah resmi daftarkan gugatan ke PN Jaksel
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Siapa yang ikut penjaringan bakal calon bupati di Klaten dari PKS? Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri membenarkan Youtuber Ridwan Hanif ikut penjaringan bakal calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) Klaten 2024 yang dibuka PKS.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”