Pendaftaran ditutup, 4 parpol di Palembang belum lengkapi berkas
Sebanyak empat partai politik (parpol) di Palembang belum melengkapi berkas pendaftaran untuk mengikuti verifikasi calon peserta Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memberikan perpanjangan waktu hingga tengah malam nanti.
Sebanyak empat partai politik (parpol) di Palembang belum melengkapi berkas pendaftaran untuk mengikuti verifikasi calon peserta Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memberikan perpanjangan waktu hingga tengah malam nanti.
Ketua KPU Palembang Syarifuddin mengungkapkan, keempat parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA). Partai tersebut belum memenuhi persyaratan, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tidak menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pencetakan Sipol tidak sesuai F2 atau format parpol.
"Ada empat parpol yang belum melengkapi berkas. Jadi, kita berikan waktu 24 jam sampai tengah malam nanti," ungkap Syarifuddin, Selasa (17/10).
Dia menambahkan jika hingga akhir waktu yang ditentukan tidak melengkapi persyaratan, secara otomatis parpol tersebut tidak akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 karena tidak terdaftar di KPU.
"Ini adalah peraturan, sebenarnya kemarin jadwal sudah ditutup, tapi kami berikan waktu tambahan," ujarnya.
Dijelaskannya, sejauh ini ada 14 parpol yang telah menerima tanda terima dari KPU Palembang setelah memenuhi semua persyaratan. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Hanura, PSI, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Garuda.
"Selanjutnya kita akan mulai periksa berkas administrasi dan verifikasi faktual. Kita bagi tim dalam tahapan ini," pungkasnya.