Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya
Selebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Terpidana kasus penipuan berkedok investasi bodong, Alnaura Karima Pramesti (32), tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang setelah diserahkan Kejaksaan Agung. Terpidana bakal menjalani hukuman selama dua tahun.
Terpidana tiba di Bandara Palembang menggunakan pesawat komersil didampingi petugas Kejagung, Sabtu (26/10) siang. Begitu keluar dari pintu kedatangan domestik menuju mobil, terpidana nampak joget-joget setelah diteriaki para korbannya yang sudah menunggu.
"Sudah lain emang si naura ini, sudah putus urat malu," tulis akun Instagram @icha_atazen dalam unggahannya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pihaknya langsung menyerahkan terdakwa ke Kejari Palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi penanganan perkara tahap eksekusi. Kemudian terpidana diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang untuk melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
"Terpidana sudah tiba di Palembang dan segera dieksekusi," ungkap Vanny.
Kasasi Ditolak
Vanny menjelaskan, pada putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang menyatakan Alnaura terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan divonis dua tahun enam bulan penjara pada 26 April 2022. Kemudian penasihat hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Hakim telah menjatukan putusan pidana dengan Nomor 92/PID/2022/PT PLG yang inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan pada 31 Mei 2022. Dengan putusan PT Palembang tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang.
Jaksa melakukan upaya hukum kasasi ke MA dan pada 9 November 2022. Majelis hakim MA menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara.
Setelah menerima petikan putusan MA, JPU membuat Surat Perintah Palaksanaan Putusan Hakim MA (P-48) Nomor: 22/ L.6.10/Enz.1/1/2023 pada 11 Januari 2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Jadi Buronan
Setelah tiga kali dipanggil secara patut, terpidana tak mengindahkan hingga dikeluarkan daftar pencarian orang dan diterbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
"Terpidana ditangkap Kejagung dan Interpol saat berada di Tokyo, Jepang," kata Vanny.
Selama dua tahun menjadi DPO Kejagung RI, terpidana berpindah-pindah negara mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, dan Jepang. Selama itu terpidana masih menjalani usaha jasa titip (jastip) pakaian yang dilakukan melalui akun media sosial Instagram pribadinya @alnauraakpp.
Terpidana secara terang-terangan membuat keterangan di akun Instagram-nya bahwa dirinya tinggal di Jepang. Dirinya bahkan mengunggah hampir semua kegiatan bisnis yang dilakukannya. Alnaura juga mengunggah aktivitas jual belinya terakhir kali pada Jumat (25/10) beberapa jam sebelum ditangkap.