Pendiri PKS Yusuf Supendi maju caleg lewat PDIP
"Beliau paham dan setuju nasionalisme religius ala Pancasila 1 Juni, rahmatan lil alamin," ujarnya.
Pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi disebut telah mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif melalui PDI Perjuangan. Politikus PDI Perjuangan Eva Sundari membenarkan kabar tersebut. Yusuf akan maju di daerah pemilihan Jawa Barat V.
"Benar, insya Allah Jabar 5," kata Eva saat dihubungi, Selasa (17/7).
-
Kapan Caleg terpilih PDIP membuat surat pengunduran diri? Adapun penyebab keenam caleg terpilih itu diminta mundur karena terkena sistem Komandante, rata-rata mereka (para caleg) sudah membuat surat pengunduran diri ketika sebelum waktu pencoblosan.
-
Siapa saja Caleg terpilih PDIP yang diminta mundur? Adapun keenam caleg yang diminta mundur tersebut di antaranya dari Dapil 13 meliputi Batang, Pekalongan dan Pemalang, yakni Achmad Ridwan dan satu orang belum terkonfirmasi. Kemudian di Dapil 2 meliputi Kendal, Kabupaten Semarang dan Salatiga ada Diah Kartika Permatasari.Di Dapil 8 meliputi Magelang, Kota Magelang, Boyolali, yakni Eko Susilo dan Dwi Adi Agung Nugroho. Kemudian di Dapil 9 meliputi Purworejo, Wonosobo dan Temanggung ada Elisabeth Intan Kurniasari.
-
Kenapa keenam Caleg terpilih PDIP diminta mundur? Adapun penyebab keenam caleg terpilih itu diminta mundur karena terkena sistem Komandante, rata-rata mereka (para caleg) sudah membuat surat pengunduran diri ketika sebelum waktu pencoblosan.
-
Mengapa banyak Penghayat Kepercayaan yang mendekati Caleg di setiap pemilu? Mereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya. Masuk ke pusaran politik adalah salah satu cara, meski pernah mengalami trauma.
-
Bagaimana proses pengunduran diri Caleg Terpilih yang ingin maju Pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri. "Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih," jelas dia."Kemudian yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Kemudian yang ketiga surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," sambung Hasyim.
-
Apa itu PIP Kemenag? Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Eva menuturkan, perbedaan platform antara PKS dan PDIP tak menjadi masalah Yusuf bergabung dengan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, mantan Wakil Ketua Dewan Syariah PKS itu adalah sosok yang paham Pancasila.
"Beliau paham dan setuju nasionalisme religius ala Pancasila 1 Juni, rahmatan lil alamin," ujarnya.
Anggota Majelis Syuro PKS, Refrizal mengungkapkan Yusuf Supendi sudah lama keluar dari partai yang dipimpin Sohibul Iman itu. Bahkan, kata dia, pada Pileg 2014, Yusuf Supendi mendaftarkan diri sebagai caleg dari Partai Hanura.
"Sudah lama dia keluar dari PKS. Sudah sejak dia menjadi anggota DPR udah keluar dari PKS. Kan lima tahun lalu juga nyaleg di Hanura di Bogor," kata Refrizal.
Dia menegaskan Yusuf Supendi saat ini sudah tak ada kaitan sama sekali dengan PKS. PKS, lanjut dia, juga siap berkompetisi sebagai caleg dengan kader partai lain termasuk dengan Yusuf.
"Kalau dalam pandangan negara kita sama aja. Mensejehaterajan Indonesia nanti kita berlomba-lomba aja untuk itu semua," tandasnya
Yusuf sebelumnya dipecat dari keanggotaan PKS pada 2010 silam. Yusuf dituding menggelapkan uang yayasan yatim piatu. Yusuf sendiri pernah membantah telah mengkorup uang tersebut. Menurutnya, Yusuf mendapatkan uang RP 25 juta itu dalam bentuk utang. Karena tak terima dipecat, Yusuf balik menyerang elite PKS.
Hal pertama yang dilakukan oleh Yusuf adalah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan Surat Keputusan (SK) pemecatannya dari keanggotaan PKS. Menurutnya, SK itu telah melanggar aturan dan ketetapan AD/ART partai.
Mantan anggota DPR periode 2004-2009 itu juga pernah menerbitkan buku berjudul 'Menggugat Elite PKS'. Isinya mengupas soal dugaan korupsi dan tindakan amoral elite PKS.
Baca juga:
Ditemani istri, Hary Tanoe datang ke KPU daftarkan 575 bacaleg Perindo
Seluruh parpol di Jateng daftar bacaleg di hari terakhir
Lawan Ibas di Dapil Jatim VII, Johan Budi maju caleg dari PDIP
Dikawal ondel ondel, ribuan kader PDIP jalan kaki menuju KPU
Hari terakhir, partai politik serbu KPU Sulsel daftarkan bacaleg