Sistem Komandante, 6 Caleg Terpilih PDIP di Jateng Sudah Buat Pengunduran Diri Sebelum Pencoblosan
Komandante bagian wilayah tempur yang telah dibagi dan disepakati oleh masing-masing caleg yang bakal bertempur.
Sistem Komandante juga dinilai fair atau adil bagi setiap kader partai PDIP
Sistem Komandante, 6 Caleg Terpilih PDIP di Jateng Sudah Buat Pengunduran Diri Sebelum Pencoblosan
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Kenapa PDIP baru pecat Jokowi setelah Pilpres? Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memutuskan untuk menunda pengumuman terkait pemecatan. Langkah ini diambil demi menjaga kehormatan Jokowi sebagai Presiden dan untuk menghindari munculnya spekulasi negatif yang bisa berpengaruh selama masa kontestasi politik.
-
Bagaimana PDIP pecat Jokowi? Pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution telah diumumkan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) melalui Surat Keputusan dengan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
-
Kenapa PDIP pecat Jokowi? Pemecatan Joko Widodo diakibatkan oleh tuduhan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi yang dianggap demi kepentingan keluarganya. Tindakan ini dianggap mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi dalam berbangsa. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai bahwa pemanfaatan instrumen negara untuk kepentingan pribadi telah menyebabkan dampak yang sistemik, merusak sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
Enam calon Legeslatif (caleg) terpilih mundur dari kursi DPRD Jawa Tengah (Jateng) 2024. Adapun penyebab keenam caleg terpilih itu diminta mundur karena terkena sistem Komandante, rata-rata mereka (para caleg) sudah membuat surat pengunduran diri ketika sebelum waktu pencoblosan.
"Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu," kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
Adapun sistem Komandante bukan suara pemilihan Legeslatif (pileg) harus sama atau diatas suara pemilihan presiden (Pilpres). Namun, Komandante bagian wilayah tempur yang telah dibagi dan disepakati oleh masing-masing caleg yang bakal bertempur.
"Sistem Komandante itu untuk internal di Jateng, Kecuali Solo dan Boyolali karena diatas 50 persen kursi DPRD. Ada peraturan partai Nomor 1/2023, menjelaskan terkait pembagian wilayah tempur yang disepakati bersama," ungkapnya.
Terkait anggapan sistem Komandante ini rawan dijual belikan, ia dengan tegas tidak benar.
Justru sistem Komandante juga dinilai fair atau adil bagi setiap kader partai PDIP yang bakal berebut suara di Dapil masing-masing.
"Komandante justru mengurangi benturan antar anggota partai karena sudah ada wilayah tempurnya, karena sudah disepakati wilayah tempur di masing-masing Dapil. Ada hitungan suara mereka, by name by suara, suara partai, caleg dan lainya semua dihitung di internal secara terbuka. Jadi tidak ada rekayasa," ujarnya.
Adapun keenam caleg yang diminta mundur tersebut di antaranya dari Dapil 13 meliputi Batang, Pekalongan dan Pemalang, yakni Achmad Ridwan dan satu orang belum terkonfirmasi. Kemudian di Dapil 2 meliputi Kendal, Kabupaten Semarang dan Salatiga ada Diah Kartika Permatasari.
Di Dapil 8 meliputi Magelang, Kota Magelang, Boyolali, yakni Eko Susilo dan Dwi Adi Agung Nugroho. Kemudian di Dapil 9 meliputi Purworejo, Wonosobo dan Temanggung ada Elisabeth Intan Kurniasari.
"Eko, Ridwan, Intan, Diah, Tika, satu lupa. Terus penggantinya nanti yang menang di sana wilayah tempur/Dapil. Dan yang diganti ada penugasan sendiri nanti, sesuai peraturan partai," jelasnya.
Ketua KPU Handi Tri Ujiono mengatakan pengurus DPD PDIP telah mengirim surat pengunduran diri enam caleg terpilihnya. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto dan Sekertaris DPD PDIP Jateng Sumanto.
"Kami telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 25 April 2024 nomor 121/X/DPD/IV/2024 perihal surat pengunduran diri kepada KPU Jawa Tengah. Di mana dalam pokok surat terdapat enam calon yang disampaikan oleh pengurus partai politik mengundurkan diri sebagai calon terpilih," kata Handi.