Pengadil Pemilu Tercoreng Etik Anggotanya
Kasus Arief Budiman menambah daftar anggota pengadil pemilu periode 2017-2022 yang tersandung perkara etik maupun hukum.
KPU lagi-lagi menjadi sorotan. Giliran Ketua KPU Arief Budiman yang kena sanksi. Dia dicopot dari jabatan ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kasus Arief Budiman menambah daftar anggota pengadil pemilu periode 2017-2022 yang tersandung perkara etik maupun hukum.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa yang dilakukan Anies-Cak Imin saat menuju KPU? Anies-Cak Imin menumpang mobil jeep Land Rover berwarna putih berpelat nomor (nopol) B 8165 JH, dengan disupiri oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Siapa yang mengantar Gibran ke KPU? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tiba di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta, sekitar pukul 08.06 WIB. Kehadiran Kaesang ke Kertanegara, untuk mengantarkan Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus kakaknya Gibran Rakabuming Raka, mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DKPP menilai, Arief telah melanggar kode etik karena menemani rekannya, Evi Novida Ginting, melakukan gugatan ke PTUN, April lalu.
Arief mendampingi Evi yang memperjuangkan haknya karena dipecat sebagai anggota KPU melalui putusan DKPP.
DKPP menilai, meski Arief hadir sebagai pribadi, masih melekat jabatan ketua KPU yang tidak memiliki ikatan emosional kecuali ketentuan hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Kehadiran Arief itu dinilai berimplikasi pada pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP.
Arief dinilai telah besikap bertentangan dengan kode etik bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib menghargai sesama lembaga penyelenggara pemilu sesuai ketentuan pasal 157 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017. DKPP berpandangan, teradu melanggar pasal 14 huruf c juncto pasal 15 huruf a dan huruf e juncto pasal 19 huruf c dan e peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Dengan demikian dalil pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," jelas Anggota DKPP Didik Supriyanto dalam membacakan putusan.
Sebelum Arief, anggota KPU Evi Novida Ginting juga diberhentikan DKPP. Presiden Joko Widodo juga sudah menerbitkan Keppres. Putusan itu yang akhirnya menjadi bahan gugatan Evi ke PTUN. Gugatan ini yang memicu Arief dipecat.
Meskipun pada akhirnya, gugatan berakhir dengan kemenangan Evi. Lantas Evi kembali menjadi komisioner KPU. Surat pemecatan Jokowi batal.
Evi diberhentikan berdasarkan putusan DKPP dalam perkara 317-PKE-DKPP/X/2019 yang diadukan Hendri Makalausc, calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6.
Evi, bersama Ketua dan anggota KPU lainnya, dinilai melakukan intervensi terkait perubahan perolehan suara pengadu dalam sejumlah tahapan.
Namun, Evi sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu KPU RI memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil pemilu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya.
Ada yang Ditangkap KPK
Tidak cuma Arief dan Evi, lebih parah lagi Wahyu Setiawan. Dia bahkan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 lalu.
Wahyu didakwa menerima suap SGD 57.350 atau setara Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Uang itu diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan pergantian antar waktu anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Tidak hanya itu, Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang disebut berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Terkait masalah etik yang dilakukan anggota KPU RI 2017-2022, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan, penyelenggara Pemilu sudah punya pedoman etik. Anggota KPU diminta bisa menjaga integritas dan profesionalitasnya.
"Penyelenggara pemilu sebetulnya sudah memiliki pedoman etiknya, pada intinya harus menjaga integritas dan profesionalitasnya. Ini yang harus ditaati oleh penyelenggara pemilu," kata Khoirunnisa melalui pesan singkat, Kamis (14/1).
Khoirunnisa mengatakan, untuk kasus Wahyu Setiawan sudah jelas tersangkut tindak pidana korupsi. Namun, masalah etik yang menjerat Ketua KPU Arief Budiman dinilai berlebihan.
"Kasus Pak Arief ini memang agak berlebihan. Apalagi di dalam Putusan DKPP kemarin, DKPP menafsir putusan PTUN," ucapnya.
Khoirunnisa berharap, putusan pemberhentian Ketua KPU RI Arief Budiman jangan sampai memperuncing hubungan kedua lembaga. Apalagi putusan terhadap Arief masih terkait dengan pemberhentian Evi.
"Kalau kami melihat jangan sampai keluarnya putusan DKPP ini semakin memperuncing hubungan antara kedua lembaga. Tetapi walau bagaimanapun juga karena putusan DKPP ini final dan mengikat, KPU tetap bisa menghormati putusan ini," jelasnya.
Tanggapan Arief Budiman
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas Pemilu.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas Pemilu," kata Arief kepada wartawan dikutip Kamis (14/1).
Adapun perkara yang menjerat Arief adalah masalah kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting melakukan gugatan ke PTUN karena dipecat sebagai anggota KPU berdasarkan putusan DKPP. Arief dinilai membangkang dan melawan putusan DKPP tersebut.
Arief pun belum memberikan tanggapan lebih jauh atas perkaranya. Ia mengatakan menunggu hasil putusan resmi.
"Kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," katanya.
Sementara itu, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap terhadap putusan DKPP tersebut.
"Pleno untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP," jelas anggota KPU RI Evi Novida Ginting.
(mdk/rnd)