Penyimpangan dana pemilu Rp 34 M, ketua Bawaslu enggan komentar
Hasil audit BPK menemukan ada penyimpangan dana yang dilakukan KPU saat pemilu 2014 lalu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 34 miliar oleh KPU dalam pelaksanaan pemilu 2014.
Namun Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad enggan berkomentar mengenai hal tersebut. Menurutnya, penyelewengan dana itu justru bukan merupakan wewenang dari Bawaslu untuk menjelaskan.
"Saya kira semestinya kita (Bawaslu) harus membatasi diri, biar BPK dan KPU yang menjawab," ujar Muhammad di gedung DPR RI, Senin (22/6).
Selain itu, Muhammad juga menganggap selama ini tidak ada penyimpangan dalam indikasi kerugian negara terhadap pemilu 2013-2014 sebesar Rp 334 miliar tersebut. "Selama ini tidak ada penyimpangan. Mungkin nanti bisa ditanya ke BPK atau KPU," singkatnya.
Oleh karena itu, Muhammad mengaku Bawaslu akan berkoordinasi dengan DPR dan KPU mengenai audit KPU. "Sebagai penyelenggara negara kita harus koordinasi," paparnya.