Peraturan kampanye longgar, caleg jadi bandel
Para caleg mudah mencari celah agar tidak terkena sanksi dalam kampanye yang melanggar aturan.
Partai Amanat Nasional (PAN) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih lemah dalam menerapkan peraturan kampanye terhadap para calon anggota legislatif (caleg). Akibatnya, para caleg mudah mencari celah agar tidak terkena sanksi dalam kampanye yang melanggar aturan.
"Kami sangat memahami dari peraturan KPU. Karena kami terlalu memahami, teman-teman seakan-akan mengakali aturan-aturan kampanye," kata politikus sekaligus caleg PAN, Afda Rizal Armashita saat diskusi 'Pelanggaran Kampanye Teramputasi, Antara Sosialisasi dan Negosiasi' di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (6/12).
Kelalaian itu, lanjut Rizal, bahkan tidak bisa ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka juga sering tidak memberikan teguran terhadap caleg yang melakukan pelanggaran.
"Tidak ada ketegasan Bawaslu dan temen-temannya. Tidak mau menegur caleg yang melanggar tersebut," tegasnya.
Senada dengan Rizal, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Mochammad Afifuddin menyatakan kalau Bawaslu hanya mampu memberi rekomendasi. Sehingga para caleg terus melakukan pelanggaran.
"Tugas Bawaslu hanya merekomendasikan. Peraturan ini sangat minimalis. Sehingga tidak ada sanksi yang membuat jera," ujarnya.
"Semakin ketat peraturan itu maka pelanggaran juga makin susah," pungkasnya.