Perludem Desak Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada
Dia menuturkan, ada kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level undang-undang, untuk mengatur sistem penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang pilkada. Perppu ini dinilai sangat penting untuk menjadi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyebut, sempat diwacanakan bahwa Perppu akan dikeluarkan di dalam bulan April 2020 hingga menjelang berakhirnya minggu pertama Bulan Mei. Namun, Presiden Jokowi masih belum menerbitkan Perppu tersebut.
-
Bagaimana pengaruh Presiden Jokowi pada Pilkada Jateng? Peta kompetisi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan temuan survei ini tampak masih cair. Semua kandidat masih berpeluang untuk saling mengungguli. Selain faktor popularitas calon, faktor Jokowi Effect, melalui tingkat kepuasan kepada presiden dapat berpengaruh," imbuh dia.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Serka Sudiyono diundang ke acara Presiden Jokowi? Pada acara itu, Presiden Jokowi memberikan games-games menarik. Salah seorang yang berhasil maju ke podium adalah Serka Sudiyono.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
"Tidak begitu jelas, apa sesungguhnya alasan presiden, sehingga belum juga menerbitkan Perppu yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah ini. Padahal, jika dilihat kondisi ihwal kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang presiden mengeluarkan Perppu sudah sangat terpenuhi," kata Fadli lewat keterangannya, Senin (4/5).
Dia menuturkan, ada kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level undang-undang, untuk mengatur sistem penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19. Kedua, memang UU Pilkada saat ini sudah ada, tetapi setelah diperiksa dan diteliti, ketentuan di dalam UU Pilkada yang sekarang belum cukup untuk mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah corona.
"Apalagi pelaksanaan pilkada tidak bisa sesuai dengan jadwal yang diatur di dalam UU Pilkada saat ini, sehingga perlu diubah," ujarnya.
Ketiga, jika proses pembahasan dilakukan dengan mekanisme penyusunan undang-undang biasa, akan memakan waktu yang lama. Sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan perlu regulasi yang cukup untuk mengatasi kondisi di tengah pandemi Covid-19.
"Tiga alasan di atas, sudah memenuhi unsur ihwal kegentingan memaksa bagi Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu," ucap Fadli.
Poin Tambahan
Selain itu, ada beberapa materi muatan penting yang diperlukan di dalam Perppu pilkada, untuk menjawab persoalan pelaksanaan pilkada yang saat ini masih menggantung. Pertama, kewenangan melakukan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan yang saat ini dilakukan oleh KPU RI.
Dia menyebut, di dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini, KPU RI sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penundaan pilkada secara nasional di seluruh daerah pemilihan. Sementara, kondisi pandemi Covid-19 memerlukan penundaan yang bersifat masif dan seragam sebagai akibat seluruh provinsi di Indonesia sudah dijangkit oleh Covid-19. Oleh sebab itu, hal ini penting untuk diatur di dalam Perppu pilkada.
"Mesti ada pengaturan yang tegas dan eksplisit, kondisi-kondisi apa yang bisa membuat KPU RI dapat menerbitkan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan," ucapnya.
Kedua, Perppu sangat penting untuk dikeluarkan untuk merevisi jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 yang diperintahkan pada September 2020. Perintah ini hampir pasti tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, perlu ada sebab yang jelas dan alasan hukum yang terukur, sehingga pelaksanaan pilkada dapat ditunda.
Ketiga, adalah terkait dengan alokasi anggaran pilkada di masing-masing daerah. Di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020, masing-masing sudah mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Daerah masing-masing daerah. Dengan kondisi pilkada yang hampir pasti ditunda, tentu akan berakibat pada waktu pertanggung jawaban anggaran, serta kemungkinan kekurangan anggaran karena inflasi dan alasan-alasan fiskal lainnya.
"Oleh sebab itu perlu diatur secara eksplisit di dalam Perppu pilkada terkait dengan konsekuensi anggaran pilkada sebagai akibat dari pandemi Covid-19," kata dia.
Fadli menegaskan, Presiden Jokowi perlu segera merespon dengan positif dan untuk menerbitkan Perpu ini. Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan pilkada yang demokratis. Mengeluarkan Perppu adalah langkah untuk dapat mewujudkan kepastian hukum tersebut.
"Selain itu kemampuan memberikan kepastian hukum dengan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan nyata pelaksanaan pilkada, akan mampu menjaga reputasi pemerintah dan memberikan kepercayaan diri pada semua pihak soal arah dan masa depan demokrasi lokal Indonesia yang tetap terjaga dan terlindungi meskipun di tengah masa pandemi," tutup Fadli.
(mdk/eko)