Perludem nilai PKPU No 20 Tahun 2018 jadi UU bukan karena Kemenkum HAM luluh
Menurut Titi Anggraini, hal itu dikarenakan PKPU tersebut telah sesuai secara prosedur maupun substansi dengan undang-undang dan konstitusi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bukan dikarenakan kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu luluh. Menurutnya, hal itu dikarenakan PKPU tersebut telah sesuai secara prosedur maupun substansi dengan undang-undang dan konstitusi.
"Saya kira Kemenkum HAM bukan luluh ya. Tapi karena memang pasca sinkronisasi dan harmonisasi, PKPU Pencalonan sudah sesuai secara prosedur maupun substansi dengan UU dan konstitusi," ungkap Titi kepada Liputan6.com, Kamis (5/7).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
PKPU tersebut mengenai pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Peraturan yang memuat larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif tersebut telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Widodo Ekatjahjana pada 3 Juli 2018.
Menurut Titi, PKPU itu akhirnya diundangkan oleh Kemenkum HAM, lantaran juga karena Presiden Joko Widodo menghormati kewenangan KPU untuk mengaturnya.
"Karena Presiden Joko Widodo juga menyatakan terbuka menghormati kewenangan yang dimiliki KPU untuk membuat Peraturan KPU," ucap Titi.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari juga mengatakan hal senada. Menurut Hasyim, Presiden telah menghormati kemandirian KPU untuk mengatur isi dari PKPU tersebut. Karenanya dia mengatakan, sudah semestinya jajaran menteri pun dapat mengikuti arah kebijakan Presiden, termasuk Menkum HAM, Yasona Laoly.
Dia pun menilai, justru aneh jika Kemenkum HAM tidak mau PKPU itu diundangkan. Menurut dia, sudah merupakan kewajiban dan tugas bagi Kemenkum HAM untuk melakukannya.
"Jadi malah aneh kalau Kemenkum HAM tidak mau mengundangkan itu aneh. Itu tugas dia kok," ungkap Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Juli 2018.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DPR gelar rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah bahas PKPU
Ini alasan Menkum HAM akhirnya teken PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg
KPU klaim silon mampu mendeteksi caleg eks korupsi hingga kejahatan seksual anak
Bertemu Paloh, Ketua Bawaslu imbau NasDem tak ajukan caleg eks koruptor
KPU nilai ada titik temu antara PKPU Nomor 20 dengan program antikorupsi Jokowi
Dukung eks koruptor tak jadi caleg, PKB tanda tangan pakta integritas dengan Bawaslu