Petugas verifikasi faktual akan dapat upah Rp 2000 per-KTP
Besaran upah yang diterima itu sudah mencakup biaya transportasi untuk proses verifikasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya mengupayakan agar penyelenggaraan verifikasi faktual berjalan dengan lancar. Bahkan panitia pemungutan suara (PPS) mendapatkan upah sebesar Rp 2.000 per KTP.
Nantinya, seorang PPS akan bisa mengantongi uang setelah melakukan pengecekan KTP dukungan calon independen. Hitungan upah yang akan diterima petugas verifikasi ini berdasarkan banyaknya jumlah KTP yang diverifikasi ke rumah-rumah warga.
"Hitung-hitungnya kan per-KTP. Per-KTP perverifikator. Per-KTP kalau enggak salah Rp 2000 ya," kata Sumarno di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/6).
Besaran upah yang diterima itu sudah mencakup biaya transportasi untuk proses verifikasi. Pihak KPU DKI sendiri saat ini tengah menyusun petunjuk teknis, salah satunya soal mekanisme verifikasi faktual.
Petunjuk teknis yang disusun ini akan disesuaikan dengan UU Pilkada yang baru direvisi. Dalam pengarahan itu, petugas verifikasi akan diberi target untuk melakukan verifikasi dukungan sekitar 40-50 KTP dalam sehari.
"Rp 2000 itu juga sudah termasuk segala macam. Untuk biaya transport mereka, nanti diambil dari situ. Satu orang misalnya sehari sekitar, 40 orang atau 50 orang, misalnya ya. Kami sedang menyusun petunjuk teknis (juknis). Jadi misalnya petunjuk teknis untuk kegiatan verifikasi," ujar Sumarno.
Dia menambahkan, ada sekitar 267 kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Di tiap kelurahan, akan ditempatkan 3 PPS. Sehingga, jika dikalikan, jumlah PPS seluruh Provinsi DKI Jakarta adalah 801 orang.
"Verifikasi dilakukan oleh PPS kan. PPS itu tiap kelurahan ada 3 orang, 3 orang kali 267 berapa tuh, sekitar itu," tutupnya.
Sebagai informasi, Sumarno juga menjelaskan penyerahan dukungan calon perseorangan akan dilakukan pada tanggal 3 sampai 7 Agustus 2016. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi sampai tanggal 12 Agustus 2016. Sementara, verifikasi faktual akan mulai dilakukan pada 21 Agustus sampai 3 September 2016.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca juga:
Sebut Jokowi resah karena Ahok, Adian Napitupulu dibully
Ultimatum parpol tolak dukung Ahok jika maju independen
Ancam buang KTP bentuk kemarahan relawan jika Ahok maju lewat partai
Ingin didukung PDIP, Yusril menyesal tak hadir Haul Taufiq Kiemas
KPUD DKI minta Teman Ahok tak usah galau soal verifikasi faktual
TemanAhok akan judical review UU Pilkada soal verifikasi faktual