Pileg dan Pilpres digelar serentak 17 April 2019, ini tahapannya
Pileg dan Pilpres digelar serentak 17 April 2019, ini tahapannya. DPR dan Pemerintah sepakat tahapan pelaksanaan pemilu dipersingkat menjadi 18 bulan. Pemilu lalu, tahapan memakan waktu sekitar 22 bulan. Tahapan Pemilu pada 1 Oktober 1017 dengan agenda verifikasi parpol peserta pemilu.
Panja RUU Pemilu DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu telah menyepakati Pemilu Serentak 2019 dilaksanakan pada Rabu, (17/4) 2019 mendatang. Ketua Ketua Panja RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengatakan dipilihnya tanggal 17 April karena dianggap bisa mengantisipasi minimnya partisipasi pemilih.
"Hari Rabu dianggap sebagai hari yang paling rasional untuk menghindari kecilnya partisipasi pemilih. Kalau dilaksanakan pada hari yang lain, kecenderungan akan menjadikannya sebagai hari terjepit. Kemudian pemilih menggunakannya untuk long week end akan terjadi," kata Lukman melalui pesan tertulisnya, Selasa (25/4).
DPR dan Pemerintah sepakat tahapan pelaksanaan pemilu dipersingkat menjadi 18 bulan. Pemilu lalu, tahapan memakan waktu sekitar 22 bulan. Tahapan Pemilu pada 1 Oktober 1017 dengan agenda verifikasi parpol peserta pemilu.
"Tahapan awal yang dilaksanakan pada 1 Oktober 1017 adalah verifikasi parpol peserta pemilu. Pada pemilu sebelumnya tahapan pemilu ini dilaksanakan 22 bulan sebelum hari H. Perubahan tahapan awal ini implikasi dari berkurangnya masa kampanye dari 1 tahun menjadi 6 bulan," jelas Lukman.
Begitu pula dengan masa kampanye di Pemilu serentak 2019. Masa kampanye dipangkas menjadi 6 bulan. Lukman menyebut KPU akan memulai tahapan kampanye Pemilu 2019 pada 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019.
"Masa kampanye dipersingkat hanya 6 bulan. Pemilu yang lalu masa kampanye selama 1 tahun," tambahnya.
Berikut tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2019:
1. Verifikasi partai politik pada 1 Oktober 2017
2. Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019.
3. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 1 maret 2018.
4. Pengajuan bakal caleg DPR, DPD dan DPRD pada bulan Mei 2018.
5. Pengajuan bakal calon Presiden dan Wapres pada bulan Agustus 2018.
6. Penetapan DCS DPR, DPD dan DPRD pada bulan Agustus 2018.
7. Penetapan calon Presiden dan Wapres serta DCT pada bulan September 2018
8. Pelantikan DPRD Kab/Kota dan Provinsi pada bulan Agustus sampai September 2019.
9. Pelantikan DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2019.
10. Pelantikan Presiden dan Wapres pada tanggal 20 Oktober 2019.
Baca juga:
Setya Novanto terseret kasus e-KTP buat elektabilitas Golkar turun
Rapatkan barisan rebut 3 besar Pemilu 2019, PPP Jatim gelar Rakorwil
Pimpinan DPR pesan persoalan DPT ke komisioner KPU baru
Jokowi dan Prabowo bisa saja berpasangan di Pilpres 2019
Namanya masuk bursa calon presiden, Ahok bilang 'Gue Presdir'
Jokowi jauh tinggalkan Prabowo jelang Pilpres 2019
Ahok, Agus Yudhoyono dan Ridwan Kamil masuk bursa Pilpres 2019
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.