Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Ujian Bagi Demokrasi Bangsa Indonesia
"Terlebih, di masa pandemi ini, kita harus optimis menjalani Pilkada karena masa depan demokrasi kita dipertaruhkan apakah bisa melewatinya dengan tetap menjamin kualitas demokrasi dan kualitas kesehatan serta keselamatan para pemilih juga Penyelenggara Pemilu," ungkap kata Ketua KPUD Fadli Rumakefing.
Komite Pemuda Untuk Demokrasi (KPUD) menilai, proses demokrasi di Indonesia sudah mulai menemukan bentuknya. Masyarakat dinilai semakin dewasa dalam menjalani praktik kehidupan berdemokrasi.
Dalam konteks kekinian, Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung merupakan salah satu medium untuk mewujudkan kehidupan politik Indonesia yang demokratis.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
"Terlebih, di masa pandemi ini, kita harus optimis menjalani Pilkada karena masa depan demokrasi kita dipertaruhkan apakah bisa melewatinya dengan tetap menjamin kualitas demokrasi dan kualitas kesehatan serta keselamatan para pemilih juga Penyelenggara Pemilu," ungkap kata Ketua KPUD Fadli Rumakefing dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).
Lebih lanjut, dijelaskan Fadli, Pilkada pertama kali yang diselenggarakan pada tahun 2005 untuk memilih Gubernur, Bupati atau Walikota berdasarkan Undang –Undang No.32 Tahun 2004 mempunyai makna strategis. Dia menjelaskan, hak demokrasi rakyat, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat diberikan sepenuhnya untuk memilih pemimpin- pemimpinnya di daerah masing masing.
"Kita ketahui bersama napak tilas Pilkada yang dimulai pada Juni 2005 menjadi tonggak sejarah Pilkada di Indonesia dengan asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia," ujarnya.
Kini Indonesia, lanjut Fadli, memasuki fase keempat pilkada serentak pada tahun 2020. Di fase ke-empat inilah akan diuji sejauh mana keberhasilan Pilkada serentak di dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih mewabah. Sebab, disinilah masa depan politik Indonesia dipertaruhkan.
Dikatakan Fadli, di sisi yang lain, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang Undang yang ditandatangani pada tanggal 4 Mei 2020.
Oleh karena itu, sambung Fadli, dalam menyongsong Pilkada serentak yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020, semua pihak harus turut serta mensukseskan hajatan demokrasi di masa Pandemi ini.
"Harapan kami, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri RI Bapak Tito Karnavian berserta KPU RI dan DPR RI Komisi II segera merumuskan satu aturan strategis protokol kesehatan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona dalam pilkada serentak," imbuhnya.
Jika aturan dalam PKPU yang mengatur protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 sudah diputuskan, Fadli meminta sosialisasi ke masyarakat dan petugas penyelenggara Pemilu di daerah dilakukan secara massif.
"Penting kiranya masyarakat memahami sejumlah aturan PKPU yang mengatur prosedur protokol kesehatan selama tahapan-tahapan Pelaksanaan Pilkada hingga pemungutan dan penghitungan suara agar Pilkada berjalan lancar dan tidak terjadi penularan Covid-19 karena ketidakdisiplinan masyarakat menjalankan aturan," tutup Fadli.
(mdk/rnd)