Pilkada Karangasem rawan konflik karena urusan Alat Peraga Kampanye
Penyebabnya pemerintah setempat enggan menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar.
Pilkada serentak di Bali, khusus di Kabupaten Karangasem, masuk dalam zona merah sebab rawan terjadi konflik, hanya gara-gara pelanggaran Alat Peraga Kampanye. Karena itu, Kabupaten Karangsem mendapat perhatian khusus Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri.
Salah satunya terkait persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) yang hingga kini belum terselesaikan. Menurut pengawas APK difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon dilarang membuat dan memasang APK. Pilkada Karangasem diikuti oleh Wayan Sudirta-Made Sumiati (PDI Perjuangan), I Gusti Ayu Mas Sumantri-I Wayan Artha Dipa (koalisi parpol), dan Made Sukarena-Komang Kisid.
Ketua KPU Karangsem, I Made Arnawa mengatakan, rekomendasi Panwaslih Karangsem sudah ditanggapi dengan mengirim surat kepada pasangan calon yang melanggar aturan. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta segera menertibkan APK melanggar dengan pengerahan Satpol PP.
"Pasangan calon nomor urut dua dan tiga sudah menanggapi positif dan menertibkan APK yang dipasang, selebihnya diserahkan pada Satpol PP untuk ditertibkan. Namun, pasangan calon nomor urut satu tidak mau menertibkan," kata Arnawa dalam rapat koordinasi, di kantor Bawaslu Denpasar, Kamis (5/11).
Dalam pembahasan ini melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali bersama KPU Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163 Wirasatya, Satpol PP Provinsi Bali, KPU Bali, Panwaslih Karangasem, Pemerintah Kabupaten Karangsem.
Arnawa menyebut, pemahaman Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam menyikapi rekomendasi dan surat permohonan untuk menertibkan APK sangat dangkal. Sebab, masih mempertanyakan kewenangan Satpol PP menertibkan APK, dan ternyata penertiban APK dibatalkan Satpol PP tanpa alasan jelas.
Hal sama juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia. Menurutnya, seperti tertera pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 126 Ayat 2 point (f) dan Ayat 3, menyebutkan kewajiban Pemerintah bukan hanya mengeluarkan anggaran, sarana, dan prasarana. Namun juga wajib memfasilitasi Penyelenggara Pemilihan Umum, termasuk melakukan penertiban APK.
"Dengan kesepakatan ini diharapkan tidak ada lagi masalah APK yang diperdebatkan," kata Rudia.
Asisten I Bidang Tata Praja Pemerintah Kabupaten Karangasem, Ketut Wage Saputra mengatakan, surat rekomendasi telah dikirimkan itu sudah dikaji oleh Pejabat Bupati, Sekda, serta Asisten Bidang hukum. Namun menurut dia, semuanya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 dan 31.
"Kesimpulannya, pemerintah daerah atau Satpol PP tidak memiliki kewenangan menertibkan APK yang melanggar. Hal itu sudah tertuang dalam ketentuan peraturan Pemerintah," kata Saputra.