Pilkada Melibatkan Banyak Orang, Perludem Usul Tahapan Dimulai Usai Puncak Covid-19
Jika sesuai kesepakatan penyelenggara, pemerintah dan DPR yang akan menggelar hari pemilihan pada Desember 2020 maka diprediksi waktunya cukup sempit, terlalu dekat dengan puncak pandemi atau bahkan kemungkinan tahapan sudah dimulai lagi di sekitar fase puncak.
Masa pandemi Corona turut mengganggu pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyarankan tahapan pilkada dimulai setelah Indonesia melewati fase puncak Covid-19.
"Kita jangan melakukan tindakan kontra produktif ketika saat ini kita sedang berupaya menekan penularan Covid-19, sebaiknya penyelenggaraan dimulai kembali setelah COVID-19 mereda," kata Titi Anggraini di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (28/4).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
Menurut Titi, pilkada baru bisa digelar ketika kasus Covid-19 tersebut benar-benar tuntas atau dengan nol kasus.
"Selama vaksin belum tersedia mungkin saja pandemi ini belum berakhir, kita tetap menggelar Pilkada di masa pandemi tetapi mestinya setelah kasus melandai, sebab pilkada ini melibatkan interaksi banyak orang," kata dia.
Selain itu, penyesuaian mekanisme penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi juga membutuhkan waktu karena banyak hal yang pasti akan berubah mengikuti protokol kesehatan.
"Dan tentu biaya sangat mahal mengingat kita mengutamakan kesehatan dalam penyelenggaraan, ada yang harus disediakan antiseptik, alat pelindung diri, bagaimana menjamin setiap tahapan benar-benar aman dari Covid-19," katanya.
Persoalan penting lainnya dalam memutuskan penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi adalah terkait budaya masyarakat.
"Kalau masyarakatnya belum terbiasa dengan budaya menjaga kesehatan, rendahnya komitmen untuk mencegah penularan, ini kan kontra produktif kalau tahapan sudah dimulai lagi sebelum atau pada masa puncak pandemi, bisa-bisa kasus positif akan melonjak tinggi," ucapnya.
Memang, kata dia, beberapa negara salah satunya Korea Selatan berhasil menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi. Namun negara tersebut baik sistem, kebijakan termasuk budaya penduduknya benar-benar memiliki kesiapan.
"Nah kita juga membutuhkan waktu untuk mempersiapkannya, makanya kalau kami berpandangan pilkada sebaiknya digelar pada 2021, jadi pemerintah dan penyelenggara punya waktu mempersiapkan dan kita sudah melewati fase puncak," ujarnya.
Namun jika sesuai kesepakatan penyelenggara, pemerintah dan DPR yang akan menggelar hari pemilihan pada Desember 2020 maka diprediksi waktunya cukup sempit, terlalu dekat dengan puncak pandemi atau bahkan kemungkinan tahapan sudah dimulai lagi di sekitar fase puncak.
Baca juga:
Mundur jika Pilkada Solo Digelar Desember, Purnomo Tegaskan Setia dengan PDIP
Achmad Purnomo Mundur, PDIP Pasti Usung Gibran di Solo?
Purnomo Pilih Mundur, Gibran Maju Terus di Pilkada Solo
Penjelasan Kemendagri Maksud Surat Tak Alihkan Dana PIlkada Diterbitkan
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Tak Alihkan Dana Pilkada 2020
DPP PDIP Belum Terima Surat Pengunduran Diri Purnomo dari Bacawalkot Solo