Pilkada Serentak 2018, paslon terjaring OTT KPK tetap punya hak pilih
Menurut Akmal, pilkada di suatu daerah nantinya akan tetap berlangsung meski paslonnya ditangkap KPK. "Pilkadanya tetap jalan walaupun tinggal satu orang calon kepala atau calon wakil kepala daerahnya," jelas dia.
Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 tinggal hitungan hari. Besok hingga tiga hari sebelum pemilihan akan memasuki masa tenang.
Pasangan calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Namun mereka masih memiliki hak pilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Terkait hak-hak pemilih tentunya ada pemilihan di tahanan," tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).
Menurut Akmal, pilkada di suatu daerah nantinya akan tetap berlangsung meski paslonnya ditangkap KPK. "Pilkadanya tetap jalan walaupun tinggal satu orang calon kepala atau calon wakil kepala daerahnya," jelas dia.
Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, menambahkan sesuai aturan yang dikeluarkan KPU tidak akan ada pergantian paslon yang terjaring OTT KPK. Secara prosedur, pergantian paslon dapat terjadi jika memenuhi tiga hal. Yaitu putusan hukum sudah in kracht, sakit, atau meninggal dunia.
"Kalau ditahan kan dia belum in kracht. Masih proses hukum," ujar Bahtiar.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Perkuat Gus Ipul-Puti, relawan Jokowi dirikan posko-posko warga hutan
Sambil wayangan, Risma ajak warga Jombang pilih Gus Ipul-Puti
SBY hingga Ical bakal hadiri kampanye akbar Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi di Bogor
Lakukan deklarasi, Muslimat Surabaya siap menangkan Gus Ipul-Puti
Di Sampang, Ulama Madura doakan Gus Ipul-Puti
Ketua Umum GP Ansor beri sinyal dukungan untuk Gus Ipul
Survei LSI Denny JA sebut Midji-Norsan paling besar berpeluang menang pilgub Kalbar