Pimpinan DPR belum terima surat rotasi Fraksi Golkar Setya Novanto
Secara administrasi, Ketua Fraksi Golkar masih Ade Komaruddin.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan belum ada surat pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR yang diterima sampai saat ini. Menurut dia, Ketua Fraksi Golkar di DPR masih Ade Komaruddin dengan Sekretaris fraksi Bambang Soesatyo.
"Belum ada surat penggantian pimpinan Fraksi Partai Golkar (FPG), yang ada surat penggantian Ketua DPR, dari Setya Novanto kepada Ade Komaruddin," kata Agus di Jakarta, Rabu (6/1) dikutip dari Antara.
Agus mengaku belum paham kalau ada isu pergantian jajaran pengurus FPG, bahkan hingga penggantian Ketua Banggar DPR RI dari Ahmadi Noor Supit kepada Kahar Muzakkir. Dalam surat yang beredar, Novanto juga mengganti Sekretaris Fraksi Golkar dari Bambang Soesatyo menjadi Azis Syamsuddin.
Menurut dia, kalau ada pergantian, yang berhak bukan Setya Novanto, tetapi DPP Partai Golkar.
"Yang mengusulkan perubahan bukan Setya Novanto, melainkan dari DPP Partai Golkar," ujar Agus yang juga Politikus Partai Demokrat itu.
Sementara itu, Sekretaris Golkar di DPR Bambang Soesatyo mengatakan, sampai saat ini belum ada proses administrasi tentang pengesahan Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar. Menurut dia, hingga saat ini posisi Sekretaris Golkar di DPR pun belum ada pergantian sehingga masih dijabat dirinya.
"Setahu saya, sampai hari ini ketua fraksinya masih Akom (Ade Komarudin) dan sekretarisnya belum ada pergantian," ujar Bambang.
Bambang mengakui adanya kabar bahwa Setya Novanto setelah memegang mandat Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, langsung merombak komposisi Fraksi Golkar di DPR. Selain itu, dia juga mendengar isu bahwa Kahar Muzakir menggantikan Ahmadi Noor Supit sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Belum ada perubahan posisi ketua dan sekretaris FPG, termasuk pimpinan Banggar (Badan Anggaran DPR) masih tetap," katanya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPR, kata Bambang, mekanisme pergantian pimpinan fraksi harus dilakukan melalui surat dari pimpinan pusat parpol terkait ke pimpinan DPR.
Menurut dia, harus ada surat dari DPP Golkar tentang penunjukan Novanto sebagai ketua fraksi dan Aziz sebagai sekretarisnya.
"Kalaupun surat itu sudah ada, proses selanjutnya adalah pembahasan di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dari situ baru diagendakan pembacaan atas struktur kepengurusan yang baru di sidang paripurna DPR," katanya.
Sementara itu, menurut dia, keputusan tentang ketua dan sekretaris fraksi yang baru harus ditandatangani ketua DPR. Namun, persoalannya sampai saat ini belum ada ketua DPR definitif setelah mundurnya Novanto.
Menurut dia, surat itu tidak bisa ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR dan harus ada tanda tangan ketua DPR definitif dengan nomor surat resmi dari Sekretariat Jenderal DPR. Mekanisme ini diatur dalam Tatib dan UU MD3.