Pimpinan DPR sebut nasib revisi UU Pilkada ada di Komisi II
"Jadi mau ditindaklanjuti atau tidak, tentunya ada mekanisme pengambilan keputusan di Komisi II itu," kata Taufik.
Presiden Joko Widodo menolak dilakukan revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, tindak lanjut mengenai revisi UU tersebut saat ini ada di Komisi II DPR.
"Sekarang bola ada di Komisi II. Kami pun tidak bisa melakukan intervensi, karena itu adalah ruang poksi yang ada di Komisi tersebut," ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
"Jadi mau ditindaklanjuti atau tidak, tentunya ada mekanisme pengambilan keputusan di Komisi II itu. Karena ini kan salah satu bagian dari proses mekanisme pembuatan UU, di mana mesti ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR," katanya menambahkan.
Menurut Taufik, apapun keputusan yang nantinya akan diambil oleh Komisi II, pertimbangan bahwa Presiden Jokowi telah menyatakan ketidaksetujuannya harus dijadikan dasar bagi Komisi II dalam menindaklanjutinya.
Dia mengaku tak bisa memastikan apakah DPR optimis revisi UU tersebut akan diterima atau tidak oleh pemerintah. Yang jelas, Komisi II DPR lah yang akan menindaklanjutinya.
"Minimal kan pada rapat konsultasi dengan presiden kemarin, kita sudah mendengarkan pernyataan implisit dari presiden. Saya tidak bisa mengatakan apakah DPR optimis diterima oleh pemerintah atau tidak, tapi yang jelas sekarang mekanismenya diserahkan kepada Komisi II untuk ditindaklanjuti pada rapat internal mereka," ujar Taufik.
"Kalaupun katanya setengah fraksi di Komisi II itupun sudah menolak, itu kan dinamika di Komisi II. Tapi tentunya kita akan tunggu pandangan resminya dari masing-masing fraksi di sana nanti," pungkasnya.