Pimpinan DPR sebut pengambilan keputusan RUU Pemilu usai Lebaran
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan kemungkinan besar pengambilan keputusan lima isu krusial RUU Pemilu tidak akan dilakukan dalam rapat paripurna pada Senin (19/6) mendatang. Sebab, kata dia, Selasa pekan depan, anggota dewan telah memiliki agenda kunjungan kerja ke daerah pemilihan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan kemungkinan besar pengambilan keputusan lima isu krusial RUU Pemilu tidak akan dilakukan dalam rapat paripurna pada Senin (19/6) mendatang. Sebab, kata dia, Selasa pekan depan, anggota dewan telah memiliki agenda kunjungan kerja ke daerah pemilihan.
"Diputuskan kemarin bahwa tidak akan diambil dalam rapat paripurna hari Senin dan memang rapat paripurna hari Senin besok ini kelihatannya waktunya juga kurang tepat karena Selasa-nya sudah kunker Dapil sehingga sudah pergi semua," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6).
Agus khawatir lima isu krusial tersebut tidak bisa diputuskan karena rapat paripurna tidak kuorum. Dengan kondisi ini, dia menyebut rapat paripurna untuk memutuskan lima isu krusial RUU Pemilu harus diselesaikan setelah hari raya Idul Fitri.
"Ditakutkan nanti malah tidak kuorum, kan menjadi hal yang kurang baik. Sehingga rapat paripurna juga diadakan nanti setelah lebaran praktis RUU Pemilu pun pasti harus diselesaikan nanti setelah lebaran," terangnya.
Hingga saat ini, lima isu krusial RUU Pemilu masih mendapat jalan buntu meski pansus berkali-kali menggelar rapat. Lima isu tersebut terdiri dari terdiri dari Sistem Pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini memprediksi kemungkinan lima isu krusial akan diputuskan dalam rapat paripurna. Meski demikian, dia sebenarnya berharap isu-isu krusial diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat antar-fraksi.
"Ya dilaksanakan voting walaupun menurut saya masa iya Undang-undang Pemilu mau divoting. Ya menurut saya yang terbaik kalau bisa azas musyawarah mufakat," pungkasnya.
Baca juga:
PPP ambil jalan tengah ambang batas capres 10-15 persen
PKS: Jangan sampai pemerintah dituduh hambat revisi UU Pemilu
PKS siap terima berapapun ambang batas capres di revisi UU Pemilu
Tjahjo sebut 5 isu krusial RUU Pemilu terkait hidup matinya parpol
Gerindra pertimbangkan usulan ambang batas capres 10-15 persen
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.