Pimpinan DPR setuju rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
KPU berencana mengatur larangan ini di dalam PKPU.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto setuju dengan wacana mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh maju sebagai calon legislatif. Menurut politisi Demokrat ini, kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin menerapkan wacana tersebut maka harus diubah dahulu undang-undangnya.
"Seandainya itu memang harus diterapkan, saran kami harus dibuat aturan perundangan-undangan supaya memiliki payung hukum yang kuat dan jelas, di mana ke depan mempunyai posisi yang cukup kuat," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Agus menyarankan pemerintah bisa merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Atau menurutnya, pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Peraturan perundang-undangan bisa berbentuk apa saja, misalnya UU, mungkin Perppu juga bisa tetapi yang jelas bahwa di dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara kita harus memiliki payung UU yang jelas," imbuhnya.
Menurut Agus, dalam undang-undang yang sudah cukup jelas mengatur pencalonan eks napi korupsi. Tertuang narapidana yang telah divonis di atas 5 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai caleg. Tinggal, bagaimana partai politik yang bersikap menyiapkan calon legislatifnya masing-masing.
"Dari UU Pemilu yang ada untuk caleg sebenarnya di situ sudah ada bahwa seseorang yang dituntut lebih dari 5 tahun sudah tidak bisa nyalon. Dan rata-rata untuk kasus korupsi itu dituntutnya sudah di atas 5 tahun, sehingga praktis sebenernya untuk koruptor tidak mungkin bisa menjadi caleg," kata dia.
Sebelumnya, KPU berencana untuk melarang mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Komisioner KPU Hasyim Asyari berpendapat koruptor tidak layak mengisi jabatan publik. Dia menyarankan hal tersebut dimasukan dalam PKPU pencalonan legislatif.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menambahkan pihaknya akan terus mengupayakan larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Wahyu menyebut larangan itu akan dicantumkan dalam peraturan KPU atau PKPU tentang Pencalonan. Hal itu sebagai upaya terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang bersih.
"Kami akan mendorong penyelenggaraan negara yang bersih. Kami akan mencoba lagi, tidak apa-apa jika memang rentan digugat," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).
Dia menyebut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tidak disebutkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dilarang untuk mendaftar sebagai caleg. Wahyu menyadari dalam UU yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yakni pedofil dan narkoba.
"Kami menyadari dalam UU jelas kategori kejahatan luar biasa hanya dua. Tapi kami buat terobosan bahwa koruptor juga kejahatan luar biasa yang perlu mendapatkan perlakuan khusus," jelas Wahyu.
Baca juga:
KPK dukung rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
Pejabat negara jadi tim kampanye diingatkan hanya boleh cuti 1 hari dalam sepekan
Mendagri setuju jika dibuat aturan mantan napi korupsi dilarang maju Pileg 2019
Wapres JK serahkan ke masyarakat soal larangan koruptor jadi caleg
KPU: Koruptor kejahatan luar biasa yang perlu dapat perlakuan khusus