Pimpinan Komisi III dukung revisi UU KPK, tapi bukan buat melemahkan
Metode penyadapan yang kerap dilakukan KPK dinilai memang butuh pengawasan ketat.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa menilai UU KPK memang perlu dilakukan perbaikan. Salah satunya terkait dengan tidak adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK.
Desmond menilai, pemerintah mengusulkan revisi UU KPK masuk Prolegnas prioritas 2015 mungkin saja karena menindaklanjuti keluhan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki. Menurut dia, Ruki ingin adanya SP3 di KPK.
"Tentu pemerintah punya catatan apa yang harus direvisi, misalnya persoalan permintaan Pak Ruki KPK perlu ada SP3, mungkin ini jadi satu kesatuan pemikiran dari pemerintah untuk merevisi," kata Desmond saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/6).
Politikus Gerindra ini mengaku belum bisa berkomentar banyak apa saja yang harus direvisi dalam UU KPK, termasuk kabar penuntutan yang akan dihapus. Sebab, draf revisi yang diusulkan pemerintah belum sampai ke DPR.
"Kalau penuntutan dihapus ya bisa saja, tapi saya pribadi belum lihat draf-nya, kalau kita bicara menghapus penuntutan, pemerintah harus mengeluarkan draf dulu baru kita mengkritisi apakah tujuannya dalam konteks melemahkan KPK atau perbaikan," terang Politikus Gerindra ini.
Ihwal penyadapan KPK yang akan diperketat dalam revisi ini, Desmond menilai hal itu memang perlu dilakukan. Karena menurut dia, selama ini KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyadapan terhadap calon tersangka korupsi.
"Kalau sekarang suka-suka, masak orang belum ditetapkan tersangka atau diduga tapi sudah disadap. Ini kan penyalahgunaan wewenang," tambah dia.
Desmond memberikan catatan, bahwa penyadapan diperketat bukan untuk melemahkan KPK. Namun agar tindakan hukum yang dilakukan KPK sesuai dengan porsinya, tidak dapat disalahgunakan.
"KPK harus melapor ke pengawas, sementara ini kan tidak jelas, orang berbuat kapan, disidik tahun kapan. Ini bagian dari revisi dalam konteks kita harus perkuat pengawasan agar kesalahan KPK yang beruntut praperadilan tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Baca juga:
Indriyanto: Revisi Undang-Undang melemahkan sekaligus kerdilkan KPK
PPP kubu Romi nilai revisi RUU KUHAP lebih penting ketimbang UU KPK
Revisi UU KPK masuk Prolegnas, Jokowi panggil Menkum HAM hari ini
Tak mau halangi pemerintah, DPR setuju revisi UU KPK masuk Prolegnas
Pimpinan DPR jamin revisi UU bukan untuk melemahkan KPK
DPR sebut pemerintah yang ngotot ingin revisi UU KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023