PKB legowo Jokowi tambah satu jatah PDIP di kabinet
"Kita hormati segala keputusannya," kata Karding.
Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengaku tak masalah dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan satu jatah tambahan ke PDIP berupa kursi Sekretaris Kabinet. Dia menghormati segala keputusan yang telah dilakukan oleh Presiden.
"Itu hak prerogatif Presiden. Kita hormati segala keputusannya," kata Karding saat dihubungi, Kamis (13/8).
Selain itu, Karding juga berharap lewat reshuffle kabinet yang baru dilakukan kemarin itu dapat memperbaiki perekonomian nasional.
"Saya berharap yang mendapatkan amanah mampu mengangkat ekonomi nasional jadi lebih baik di tengah tekanan ekonomi global dan masalah-masalah internal yang kita hadapi," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wasekjen PKB Daniel Johan yang berharap bongkar pasang kabinet mampu membuat terobosan yang mampu menjawab terpuruknya perekonomian nasional.
"Tim ekonomi harus benar-benar kerja keras dan sanggup hindari kredit macet yang mulai mengkhawatirkan, jangan sampai kredit macet membesar sehingga kondisi kondusif harus diciptakan, pengusaha lokal harus diperkuat jangan malah dipersulit bahkan dibunuh," harapnya.
Daniel juga berharap agar semua pihak memberikan kesempatan bagi para menteri yang baru untuk menunjukkan kinerjanya. Dia juga mengaku akan memberikan bantuan kepada para menteri guna memudahkan harapan yang diembannya.
"Kita beri kesempatan dulu, kita dorong agar menteri baru punya keyakinan dan semangat, tantangan ekonomi Indonesia sangat berat saat ini, jadi harus saling memperkuat agar harapan dan optimisme bisa muncul karena itu penting," tandasnya.
Baca juga:
Tedjo dicopot, Komisi Yudisial khawatir mediasi dengan Sarpin batal
Jadi Seskab, Pramono sudah tandatangani surat mundur dari DPR
Ini 3 alasan PDIP kenapa Puan Maharani 'selamat' dari reshuffle
Menteri Rini lega masih di Kabinet Kerja
Tedjo sebut Luhut seharusnya jadi Menko Polhukam sejak dulu
Puan satu-satunya Menko yang tak direshuffle, ini kata Tedjo Edhy
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.