PKS konsisten tolak Perppu pembubaran Ormas
Hidayat menyebut ketentuan dalam UU Ormas sudah cukup untuk mengatur ormas-ormas di Indonesia termasuk mengambil langkah pembubaran. Dia menuding pemerintah mengabaikan aturan di UU Ormas saat membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan partainya tetap menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Hal ini menyusul kabar adanya pertemuan partai-partai pendukung pemerintah membahas Perppu Ormas pada Rabu (18/10) malam.
"Pasti bukan PKS, PKS tetap menolak. Karena kami melihat prinsipnya memang tidak ada kegentingan yang memaksa," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).
Hidayat menyebut ketentuan dalam UU Ormas sudah cukup untuk mengatur ormas-ormas di Indonesia termasuk mengambil langkah pembubaran. Dia menuding pemerintah mengabaikan aturan di UU Ormas saat membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.
Pemerintah menggulirkan pembubaran ormas HTI pada bulan Mei 2017. Secara prosedur di UU Ormas, pemerintah harus melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada HTI.
Jika tidak bisa ada perubahan baru mengeluarkan surat peringatan sebanyak 3 kali, kemudian bila tidak direspon dikeluarkan lagi keputusan pemberhentian sementara HTI. Kemudian, pemerintah harus mengajukan pembubaran ke pengadilan. Tapi, menurutnya, semua mekanisme itu dilewati dengan mengeluarkan Perppu Ormas pada Juli lalu.
"Mari kita lihat, dengan alasan kalau menggunakan UU ormas terlalu lama dan bertele-tele. Mari kita lihat, seandainya pemerintah melakukan ketentuan dalam UU keormasan, per Mei. Jadi Mei itu dilakukan pembinaan," tegasnya.
Bahkan, Hidayat menilai banyak pasal karet dalam Perppu Ormas. Hal itu terlihat dari rencana pemerintah yang dulu ingin membekukan anggaran Pramuka lantaran Ketua Kwartir Nasional Pramuka Adhyaksa Dault disebut mendukung berdirinya khilafah dan HTI.
Pasal karet lain, kata Hidayat adalah aturan sanksi bagi pihak yang mengubah Undang-Undang atau mengamandemen UUD 1945. Dengan demikian, anggota dewan bisa dikenakan pasal pidana meski memiliki kewenangan merevisi UU.
"Itu sampai Menpora pernah membekukan anggaran pramuka hanya gara-gara ketua kwatirnya dicurigai simpatisan HTI. Coba anda bisa bayangkan," tandasnya.
Baca juga:
Yusril selalu singgung orde baru setiap kali kritisi Perppu Ormas
Setya Novanto: Saya perintahkan fraksi Golkar mendukung Perppu ormas
Rapat di Komisi II, TNI, Polri dan Kejaksaan pastikan dukung Perppu Ormas
PAN pakai pendapat Yusril untuk kuatkan sikap tolak Perppu Ormas
Ahli hukum pidana nilai Perppu pembubaran Ormas sudah tepat
Ketika Muhammadiyah dan NU berseberangan di Perppu Ormas
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Helmut Hermawan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).