PKS luruskan Jokowi: Ada UU yang bisa hukum mati koruptor
Dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor disebutkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum mati.
Presiden Jokowi meminta agar Bandar Narkoba dihukum mati jika terbukti bersalah di pengadilan. Namun beda dengan koruptor, Jokowi menilai tidak ada UU yang mengatur bahwa koruptor harus dihukum mati.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan, jika tidak benar tidak ada UU yang mengatur soal hukum mati koruptor. Menurut dia, UU mengatur hukuman mati bagi korupsi, teroris dan narkoba.
"UU Tipikor ada hukuman mati bagi koruptor, bandar narkoba dan teroris. Kalau dikatakan tidak ada dalam UU itu salah," kata Muzzammil saat dihubungi, Rabu (24/12).
Muzzammil menjelaskan, UU yang mengatur hukuman mati bagi koruptor masih berlaku sampai saat ini. Namun memang sampai sekarang belum pernah ada hakim yang memutuskan untuk memvonis koruptor sampai mati.
"Kalau ada tuntunan dia bisa jadi (koruptor dihukum mati). UU-nya kan sudah ada, narkoba koruptor ada hukuman mati masih berlaku," tegas Politikus PKS ini.
Dia juga menyatakan jika persoalan hukuman mati bukan urusan Jokowi. Menurut dia, yang patut diperhatikan adalah apakah Jokowi bakal memberikan grasi kepada terpidana korupsi atau tidak nantinya.
"Kalau hakim tidak menuntut mati ya tidak jadi. Presiden hanya bisa berikan grasi, kalau diberikan ya sama saja enggak jadi hukuman mati," pungkasnya.
Dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor disebutkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum mati. Dengan catatan, pelaku korupsi itu melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi dan moneter, atau jika korupsi dilakukan berulang.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan tidak akan menginstruksikan untuk menghukum mati para koruptor. Alasannya, menghukum mati para koruptor tidak ada di dalam Undang-Undang.
"(Hukuman mati) koruptor ada di undang-undang nggak? Koruptor kan nggak ada di undang-undang," kata Jokowi seusai menggelar pertemuan tertutup dengan petinggi Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).
Ketika ditanya apakah ada niatan untuk melakukan revisi undang-undang itu, ia hanya menyebut itu bukan tugasnya sebagai kepala negara.
"Saya bukan yang memutuskan undang-undang," katanya singkat.