PKS: Kuat Dugaan MK Bermain Politik jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, semua gugatan terkait hal itu akan dibacakan pada hari ini.
MK bacakan putusan hari ini pukul 10.00 WIB.
PKS: Kuat Dugaan MK Bermain Politik jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi akan memutus uji materiil UU Pemilu terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Bila dikabulkan putusan tersebut, bakal menguat tuduhan MK politis menjelang Pilpres 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf.
"Momentum saat ini menjelang Pilpres akan menguat dugaan yang negatif kepada MK yang dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang Pilpres," katanya kepada wartawan, Senin (16/10).
Muzzammil menyayangkan apabila MK ikut cawe-cawe dalam politik praktis lima tahunan. Seharusnya MK menjaga kenegarawanannya.
"Padahal hakim MK adalah satu-satunya hakim yang eksplisit disebut dalam UUD harus memiliki sikap kenegarawanan. Bukan malah ikut cawe-cawe politik 5 tahunan," katanya.
Menurut Muzzammil, MK seharusnya berpaku pada putusan sebelumnya seperti ketika menangani perkara batas usia kepala daerah. Ketika itu, MK berpandangan UUD 1945 tidak menentukan usia minimum sebagai syarat maju kepala daerah.
MERDEKA.COM
Maka, pembetuk undang-undang yang mengatur hal tersebut. UUD 1945 menganggap batas usia itu sebagai kebijakan hukum pembentuk undang-undang.
merdeka.com
Seharusnya yang berwenang mengubah syarat tersebut adalah DPR yang memegang amanat konstitusi sebagai pembentuk undang-undang.
"Kalo MK tidak konsisten maka akan muncul gugatan banyak sekali UU terkait usia. Termasuk usia pensiun TNI, Polri, PNS dll," jelas Muzzammil.
"Maka MK akan berubah menjadi positif legislator, yakni pembuat norma hukum, yang harusnya merupakan tugas wewenang DPR sebagaimana amanat Konstitusi,"
pungkasnya.
Sebelumnya, MK akan membacakan keputusan terhadap uji materil, terhadap beleid Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden. Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, semua gugatan terkait hal itu akan dibacakan pada hari ini.
"Ya, sesuai jadwal sidang," kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Senin (16/10/2023).