Jelang Putusan Batas Usia Cawapres, MK Harus Menang Lawan Tekanan Politik
MK bakal memutus gugatan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.
MK bakal memutus gugatan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023
Jelang Putusan Batas Usia Cawapres, MK Harus Menang Lawan Tekanan Politik
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus gugatan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023. Jelang putusan tersebut, MK diingatkan untuk bisa menjaga integritas dari intervensi politik.Pengamat Politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman menilai, MK harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan tersebut.
Kata Airlangga, mengingat bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres dan cawapres ini sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik.
“Seperti terkait dengan kandidasi dari Walikota Solo Gibran Rakabumi yang hendak dilamar menjadi bakal calon wapres dalam Pilpres 2024,” ujar Airlangga saat dihubungi, Selasa (10/10).
Seperti diketahui, gugatan batas usia capres dan cawapres dilakukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya, kader PSI, dua kepala daerah muda dari Gerindra dan juga partai Garuda
Aturan batas usia capres harus minimal 40 tahun itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia capres-cawapres
Airlangga menambahkan, yang harus menjadi bahan pertimbangan dari MK adalah mahkamah sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi.Sehingga, dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.
Menurut Airlangga, mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antar kekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas.
"Dalam konteks ini maka yang dipertaruhkan adalah marwah dari Mahkamah Konstitusi,"
Airlangga Pribadi, Pengamat Politik dari Universitas Airlangga
Merdeka.com
Airlangga menilai, dari putusan tersebut akan memunculkan sorotan. Apalagi Jika gugatan dikabulkan, maka MK bakal dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan
Sementara di sisi lain, ujar Airlangga, secara kebetulan Gibran Rakabumi adalah anak dari Presiden Joko Widodo, maka sorotan juga akan berpengaruh pada marwah Presiden Joko Widodo
“Yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya,” tegas Airlangga.
Apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, tambah Airlangga, maka harus diberi catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai
“Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh arus pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Piplres 2024,” tutup Airlangga.