Bikin Posko Pengaduan, Panglima Yudo Minta Warga Tak Takut Laporkan Prajurit TNI Tak Netral di Pilpres 2024
Yudo berjanji memproses hukum secara terbuka prajurit TNI terlibat politik praktis.
Yudo mengatakan bahwa TNI akan tetap komitmen untuk tidak melibatkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang.
Bikin Posko Pengaduan, Panglima Yudo Minta Warga Tak Takut Laporkan Prajurit TNI Tak Netral di Pilpres 2024
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memimpin Kick Off Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024.
Peluncuran posko pengaduan netralitas TNI itu didampingi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (21/11).
Yudo mengatakan TNI tetap berkomitmen tidak melibatkan diri dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang.
"Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang Pedoman Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada," ujar Yudo.
Selain itu, Yudo juga menegaskan bahwa seluruh prajurit TNI sudah berkomitmen untuk netral. Adapun, untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, didirikanlah Posko Pengaduan Netralitas TNI.
"Untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka TNI mendirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI," kata Yudo.
Tak hanya itu, Yudo membeberkan bahwa TNI dan masyarakat diharapkan saling bekerja sama menjaga Pemilu 2024 agar berjalan dengan aman dan damai.
"Masyarakat ikut mengawasi apabila melihat ketidaknetralan TNI, masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini,” kata Yudo.
Yudo juga menjelaskan mekanisme penyelesaian tindak pidana untuk laporan pengaduan oleh masyarakat terkait Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024.
Apabila ada laporan pengaduan dari masyarakat nantinya Pom TNI atau posko akan mencatat kemudian mendata dan mengarahkan ke Bawaslu.
"Bawaslu menentukan tingkat pelanggaran ataupun tindak pidana ataupun pelanggaran disiplin atau pelanggaran biasa yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut, tentunya akan dilaksanakan penegakan hukum terpadu TNI, nantinya Pom, Oditur atau Ankum, Pepera yang akan menentukan. Pom TNI dan Oditur akan melaksanakan penyidikan dan melaporkan kepada Otjen TNI. Apabila sifatnya pelanggaran ini akan dilaksanakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh Ankum, apabila sifatnya tidak pidana nanti akan dilaksanakan sidang di Peradilan Militer," jelas Yudo.
Yudo menambahkan, laporan dilayangkan warga seperti melaporkan tindak pidana TNI. Yudo mengingatkan masyarakat tidak perlu takut melaporkan dugaan pelanggaran prajurit TNI saat Pemilu 2024.
Menurut Yudo, dengan pembangunan posko pengaduan ini TNI berjanji memproses hukum secara terbuka prajurit TNI terlibat politik praktis.
"Kan enggak perlu disembunyikan, karena dia melaporkan itu betul-betul ada kecurangan, atau prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, tentunya dengan tim penyidik Pom TNI akan memproses laporan tersebut,” pungkasnya.