PKS: Risma Harus Bertindak Sesuai Hukum Bukan Berlindung di Balik Klaim Izin Presiden
Hidayat mempertanyakan kebenaran klaim Risma bahwa sudah diizinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merangkap jabatan. Dia mempertanyakan hal itu lantaran meragukan klaim bahwa Presiden Jokowi merestui Risma merangkap jabatan Mensos dan Wali Kota Surabaya.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, fokus dan serius melaksanakan sumpah jabatan sebagai menteri dan tak merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya. Menurut dia, rangkap jabatan Risma itu tidak sesuai dengan konstitusi.
"Seharusnya Risma bertindak sesuai aturan hukum, bukan justru mengabaikan ketentuan hukum dengan berlindung di balik klaim izin Presiden," kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12).
-
Siapa pasangan calon gubernur Tri Rismaharini? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Kapan Tri Heriyanto memulai budidaya talas pratama? Empat tahun sudah Tri Heriyanto menjalankan budidaya talas pratama pada sebuah lahan yang berlokasi di Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
-
Bagaimana cara Tri Rismaharini menyampaikan niat pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi? Risma mengaku dia harus bertemu Jokowi untuk menyampaikan langsung niat pengunduran diri ini.
-
Siapa pacar Khirani Trihatmojo? Gadis yang akrab disapa Khiran mengungkapkan bahwa dia telah satu tahun bersama Adira Santoso.
-
Di mana Tri Heriyanto membudidayakan talas pratama? Empat tahun sudah Tri Heriyanto menjalankan budidaya talas pratama pada sebuah lahan yang berlokasi di Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
Hidayat mempertanyakan kebenaran klaim Risma bahwa sudah diizinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merangkap jabatan. Dia mempertanyakan hal itu lantaran meragukan klaim bahwa Presiden Jokowi merestui Risma merangkap jabatan Mensos dan Wali Kota Surabaya.
"Apa benar itu izin untuk rangkap jabatan atau justru sindiran gaya Solo dari Presiden Jokowi, agar Risma segera selesaikan sertijab sebagai Wali Kota, untuk fokus laksanakan amanah baru sebagai menteri. Karena tidak rasional juga Presiden yang tentunya mengetahui larangan rangkap jabatan dalam UU tersebut," kata dia.
Wakil Ketua MPR itu menyebut apabila alasan Risma peresmian beberapa proyek, maka itu bisa saja diresmikan sekarang sebelum sertijab sebagai Wali Kota. Sehingga peresmian itu dilanjutkan penyempurnaannya oleh Wali Kota berikutnya.
Hidayat menjelaskan, aturan hukum yang berlaku dan mestinya diikuti juga oleh Risma terkait larangan rangkap jabatan adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Seluruh amanah dan pekerjaan berat mendesak di Kemensos yang terkait dengan target atasi dampak-dampak sosial akibat Covid-19, akan tidak bisa maksimal ditangani, jika Risma masih rangkap jabatan sebagai Mensos dan Wali Kota Surabaya. Belum lagi potensi konflik kepentingan dan politik yang mungkin timbul akibat diabaikannya ketentuan UU soal larangan rangkap jabatan tersebut," pungkasnya.
Penjelasan Kemendagri
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengatakan sebetulnya Risma telah diberhentikan dari Wali Kota Surabaya sejak dilantik menjadi Mensos. Pemberhentian tersebut berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf g, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut berbunyi, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, begitu dilantik menjadi Menteri Sosial Ibu Risma secara otomatis berhenti dari jabatan Wali Kota Surabaya, karena kepala daerah sebagai pejabat negara dilarang rangkap jabatan," katanya, Kamis (24/12).
Saat ini, jabatan yang ditinggalkan Risma telah diisi Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana. Wisnu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya sesuai surat tugas yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Penunjukkan Wisnu sesuai Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu berbunyi, dalam hal pengisian jabatan bupati atau wali kota, wakil bupati atau wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati atau wali kota sampai dengan dilantiknya bupati atau wali kota atau sampai diangkatnya penjabat bupati atau wali kota.
"Tugas sehari-hari sebagai wali kota akan dilaksanakan oleh wakil wali kota sampai diangkatnya penjabat wali kota," kata Benni.
Khofifah Tunjuk Plt Pengganti Risma
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menerbitkan surat tugas pada Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, menggantikan Tri Rismaharini yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat penunjukkan Wisnu sebagai Plt sejak Rabu (23/12) malam. Surat tersebut, bahkan telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah.
"Kita sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri. Gubernur juga sudah menandantangi surat terkait penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya tadi (Rabu) malam," pungkasnya, Kamis (24/12).
Dengan dikeluarkannya surat penunjukkan tersebut, maka Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu, resmi sebagai pemangku jabatan pelakksana tugas menggantikan Tri Rismaharini. Ia pun menyebut, pergantian ini tidak memerlukan pelantikan lantaran sudah dilakukan penunjukkan oleh Gubernur.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com