PKS Setuju Badan Antikorupsi Masuk UUD 1945
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, pihaknya mendukung usulan agar Badan Antikorupsi dimasukkan dalam UUD 1945. Usulan ini mulanya dilontarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, pihaknya mendukung usulan agar Badan Antikorupsi dimasukkan dalam UUD 1945. Usulan ini mulanya dilontarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Presiden PKS, Sohibul Iman, lanjut dia, pun telah menyampaikan bahwa jika nanti ada amandemen UUD 1945, maka Badan Antikorupsi harus masuk di dalamnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
"Tapi ini memang butuh pengkajian karena kalau di dalam konstitusi itu, selama konstitusi tidak berubah, maka kehadiran badan antikorupsi selalu ada," ujar dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).
Dia mengakui bahwa usulan tersebut memang akan memantik diskusi dan perdebatan. Tapi hal ini penting sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Selama ada kekuasaan, selama itu ada potensi untuk korupsi. Karenanya memang masuk akal kemudian PKS mengusulkan agar badan antikorupsi dimasukkan dalam amandemen konstitusi," jelas dia.
Tentu jika Badan Antikorupsi kemudian disetujui untuk masuk dalam konstitusi, maka lembaga Antikorupsi semacam KPK tidak lagi berstatus ad hoc.
"Tentu saja tidak lagi, sama saja seperti lembaga lainnya dia sudah masuk lembaga negara sudah masuk yang kewenangannya diatur oleh konstitusi," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan pentingnya dukungan regulasi bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia bahkan memandang pemberantasan korupsi perlu dimasukkan dalam konstitusi alias UUD 1945.
Hal tersebut, kata dia, jauh lebih penting dibicarakan dalam kaitan dengan amandemen UUD 1945 daripada polemik soal masa jabatan presiden. Sejauh ini, sudah ada sekitar 81 negara yang memasukkan pemberantasan korupsi dalam konstitusinya.
"Badan-badan antikorupsi ini harus masuk di dalam konstitusi negara kita. Jadi ini bicara amandemen, jangan bicara periode tiga periode dua. Itu lebih bagus," kata dia di Jakarta, Minggu (8/12).
Masuknya poin pemberantasan korupsi dalam konstitusi bakal memperkuat KPK. Terlebih dari segi sumber daya manusia (SDM) KPK saat ini masih minim.
"Penyidik kurang dari 200. Ada 20 satgas. Surat yang masuk, pengaduan yang masuk 7.000, 30 persen ada potensi korupsi," jelas dia.
"Kita seharusnya kan memenjarakan lima orang satu hari. Sampai hari ini sejak kita berdiri 2002, kita baru kurang dari 1.000 orang kita penjarain. Jadi sedikit sebenarnya yang ditindak. Masih sedikit," imbuhnya.
Selain itu, dukungan dana dari APBN akan makin besar jika pemberantasan korupsi masuk dalam konstitusi.
"Tahun ini anggaran Rp1 triliun kurang. Rp2.500 APBN kita sekarang dijaga oleh Rp1 triliun. Tidak masuk akal," tegasnya.
(mdk/rnd)