Pleno Pilgub Bali, saksi PDIP berulah karena dilarang masuk KPU
PDIP membawa sembilan kontainer berisi bukti kecurangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Bali, Minggu (26/5). PDIP membawa sembilan kontainer berisi bukti kecurangan.
Sembilan kontainer itu diusung dengan long march dari kantor DPD PDIP Bali menuju kantor KPU oleh para saksi dan Satgas PDIP. Mereka juga mengusung spanduk bertulis "Jangan Bohongi Rakyat, Mari Hitung Ulang Buka C1".
Namun sesampainya di depan kantor KPU, petugas PDIP tertahan di pintu masuk dan tidak diizinkan masuk oleh aparat kepolisian. Adu mulut pun terjadi.
Massa PDIP menyatakan mereka adalah saksi sah yang dilengkapi surat tugas. "Kami saksi, bukan teroris, bukan siluman. Izinkan kami masuk," seru salah satu dari mereka.
Sekretaris DPD PDIP Bali Nyoman Patra yang ikut dalam rombongan meminta KPU tidak mengebiri hak saksi. "Ini pleno terbuka, kenapa kami dilarang masuk. Silakan tindak kami kalo anarkis," tegasnya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya ada empat saksi PDIP yang diizinkan masuk. Sedangkan sembilan kontainer berisi berkas C1 ditahan di luar pagar kantor KPU.
Saat ini, sidang pleno perolehan suara pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga dan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta sedang berlangsung.