Poin-Poin Krusial Perppu Pemilu: Tujuan dan Dampaknya
Ada lima isu yang dibahas dalam Perppu UU Pemilu kali ini. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, masih memungkinkan ada penambahan isu.
Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu telah merumuskan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU Pemilu sebagai dampak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua. Tiga provinsi baru Papua telah resmi dibentuk yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Ada lima isu yang dibahas dalam Perppu UU Pemilu kali ini. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, masih memungkinkan ada penambahan isu.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
"Ada sekitar lima isu yang kemarin kita diskusikan," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11).
Pertama, penambahan jumlah anggota DPR RI. Bertambahnya jumlah provinsi berakibat terjadi penambahan jumlah anggota dewan di Senayan.
"Pertama misalnya soal perubahan jumlah anggota DPR, sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua," kata Doli.
Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan untuk pemilihan legislatif tingkat nasional dan tingkat provinsi. Hal ini sebagai konsekuensi penambahan jumlah anggota DPR.
"Baik untuk di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi, karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRDnya," kata Doli.
Ketiga, isu yang berkaitan dengan mada jabatan anggota KPU di dserah. Saat ini masa jabatan anggota KPU di daerah tidak dalam satu waktu yang sama. Sehingga bila terjadi di tengah tahapan pemilu dikhawatirkan akan menganggu tahapan yang berjalan.
Maka tengah dibahas bila masa jabatan anggota KPU di daerah seluruhnya diserentakan.
"Nah serentakkannya juga ini masih dalam tahap pembahasan. Ada yang serentakkan sekali. Ada juga yang serentakkan dua kali, tahun 2023 ada yang tahun 2024 atau tahun 2025. Jadi ada yang ditarik maju. Ada yang diundur, kan kira-kira gitu. Nah ini yang sekarang kita sedang dalami terus," papar Doli.
Keempat, terkait lamanya waktu penetapan daftar caleg tetap (DCT) dengan masa kampanye. Hal ini diubah untuk memberikan waktu KPU melakukan pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu. Untuk Pileg akan dilakukan lebih lama karena distribusi lebih besar dibandingkan Pilpres.
"Nah jadi kemudian kita sedikit meng-engineer waktu penetapan hari DCT itu coba kita atur dengan mulainya kapan waktu kampanyenya. Karena kampanyenya sudah kita tetapkan 75 hari," jelas Doli.
Isu terakhir adalah terkait nomor urut partai politik. Hal ini dimasukkan karena ada aspirasi nomor urut partai politik di pemilu sebelumnya tidak diubah di 2024. Menurut Doli, pemerintah, KPU dan fraksi-fraksi di DPR tidak keberatan.
"Akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap, dan yang lain nanti akan diundi," ujar Doli.
(mdk/rnd)