Polemik Pemecatan Evi Novida dari KPU, Kewenangan DKPP akan Dikoreksi
"Ini bisa menjadi preseden yang buruk, karena DKPP tak bisa mengoreksi keputusannya. Karena kalau tidak, akan ada deadlock antara keputusan DKPP dengan keputusan Presiden yang sudah bisa dijalankan karena putusan PTUN," kata Mardani saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).
DPR mengakui ada kebuntuan hukum dalam polemik pemecatan Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU. PTUN membatalkan Keppres Jokowi yang memecat Evi sebagai anggota KPU.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, polemik pemecatan Evi Novida menjadi preseden untuk melakukan revisi UU Pemilu. Sebab saat ini, DKPP tak bisa mengoreksi keputusannya sendiri.
-
Siapa anggota Warkop DKI selain Dono? Setelah itu, Dono bergabung dengan almarhum Kasino dan Indro Warkop untuk membentuk trio Warkop DKI yang kemudian sukses di industri perfilman Indonesia.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Apa penyebab kematian Dono Warkop DKI? Almarhum meninggal dunia akibar penyakit tumor di bagian bokong dan sudah menjalar menjadi kanker paru-paru stadium akhir, dan menyerang lever.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Ini bisa menjadi preseden yang buruk, karena DKPP tak bisa mengoreksi keputusannya. Karena kalau tidak, akan ada deadlock antara keputusan DKPP dengan keputusan Presiden yang sudah bisa dijalankan karena putusan PTUN," kata Mardani saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).
Diketahui, Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 berisi tentang pemecatan tidak hormat kepada Evi Novida Ginting. Dasar Keppres tersebut adalah keputusan DKPP yang memvonis Evi Novida melanggar kode etik sehingga direkomendasikan untuk dipecat sebagai anggota KPU.
Mardani mengaku, antara keputusan PTUN yang membatalkan pemecatan dengan vonis DKPP terhadap Evi Novida merupakan dua hal yang berbeda.
"Kalau dari yang diprotes atau yang diajukan gugatan itu kan putusan terhadap pemberhentian yang dikeluarkan melalui Keppres. Nah ini berarti putusan DKPP masih berlaku ya," ujar Mardani.
Jalan keluar yang bisa ditempuh, kata dia, DPR akan mereviis UU Pemilu khususnya soal tugas dan fungsi DKPP.
"Kalau ngikut peraturan perundang-undangan DKPP, memang belum ada mekanisme koreksi pembandingnya. Nah ini menjadi preseden bagus untuk kami yang sedang merevisi undang-undang Pemilu agar ada opsi atau kondisi dimana memungkinkan DKPP mengoreksi keputusannya kembali," ungkapnya.
"Kalau yang sekarang ini tidak bisa, karena memang tidak ada proses bandingnya untuk di DKPP. Ini yang saya lihat menjadi ada celah membuat executable (celah eksekusi)," tambahnya.
DKPP
Sementara itu, Ketua DKPP Muhammad menegaskan, keputusan lembaganya memvonis Evi Novida Ginting melanggar kode etik tetap berlaku. Meskipun, PTUN membatalkan Keppres Jokowi yang menyatakan pemberhentian Evi secara tidak hormat sebagai anggota KPU.
Muhammad menilai, keputusan PTUN tidak turut menggugurkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Menurutnya, antara Keppres yang menjadi gugatan masuk dalam ranah administrasi. Sedangkan Keputusan DKPP masuk dalam ranah etik terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemilu bedasarkan kewenangan DKPP.
Terlebih, dasar alasan tak ikut gugurnya keputusan DKPP terhadap keputusan hasil PTUN. Karena keputusan tersebut hanya menggugat dan membatalkan hasil Kepres Nomor 34/P Tahun 2020.
"Sifat putusan DKPP adalah final sehingga tidak bisa dibatalkan oleh PTUN. Karena yang bisa dibatalkan PTUN hanya Keppres," kata Muhammad saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).
Kemudian, dia menjelaskan, putusan dari DKPP akan tetap melekat pada Evi Novida walaupun banding Presiden Jokowi tak diajukan, selaku pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Namun, apabila Presiden mengajukan banding maka Keppres pemberhentian eks Komisioner Evi Novida Ginting tetap berlaku, hingga ada keputusan hukum tetap yang baru.
"Yang dibatalkan hanya Keppres. Namun kalau Presiden banding, maka putusan PTUN belum inkhrah masih berlanjut," jelas Muhammad.
Oleh karena itu, dia menambahkan, Presiden perlu meluruskan Putusan PTUN tersebut. Sebab, atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, desian kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam Undang-undang Pemilu sebagai peradilan etika yang bersifat mengikat.
"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan noma UU tentang kelembagaan DKPP," jelasnya.