Polemik Pencalonan OSO, KPU Diskusi Dengan Bagir Manan dan Mahfud MD
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, bahwa induk dari semua hukum adalah konstitusi. Oleh sebab itu, dalam pilihan hukum yang problematik tentu dirinya mengusulkan supaya KPU memilih opsi dengan apa yang diputuskan konstitusi.
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama ahli hukum tata negara bertemu dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertemuan guna membahas polemik status pencalonan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Caleg DPD yang dilarang MK, namun diperbolehkan MA dan PTUN.
Mantan Ketua MA Bagir Manan menyebut, pertemuan guna mengumpulkan pikiran bagaimana KPU menemukan jalan yang paling baik mengikuti putusan hukum yang sudah ada.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
"Tentu saja akhirnya KPU lah yang akan menentukan pilihan yang paling baik. Dengan harapan KPU sudah semestinya sangat memperhatikan pendapat kawan-kawan," kata Bagir Manan usai diskusi di ruang pimpinan KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
Di kesempatan sama, Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, bahwa induk dari semua hukum adalah konstitusi. Oleh sebab itu, dalam pilihan hukum yang problematik tentu dirinya mengusulkan supaya KPU memilih opsi dengan apa yang diputuskan konstitusi.
Mahfud dan pihaknya memberikan masukan spesifik supaya dicerna oleh KPU. Kemudian pihaknya juga menegaskan bahwa KPU harus mengambil keputusan secara independen dan bertanggung jawab. Sehingga agenda konstitusi berjalan tak terganggu dan malah tambah gaduh mengingat empat bulan kedepan Pemilu 2019 dilakukan.
"Karena tinggal 4,5 bulan lagi. Januari semuanya harus sudah serba pasti. Kami mendukung KPU untuk mengambil opsi. Dan kita akan turut membangun argumen yang diperlukan untuk pilihan pilihan yang diambil KPU nanti," ucapnya.
Sementara, Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari berharap, KPU percaya bahwa konstitusi adalah aturan perundangan tertinggi dan penerapannya diterjemahkan MK melalui putusan. Pihaknya yakin KPU ada dalam jalur konstitusi dan tidak akan mengingkari UUD.
"Setidaknya tidaknya untuk berupaya penegakan konstitusi itu ada tiga faktor yg perlu dilihat. Pertama faktor sejarah, DPD sejarahnya dibentuk tidak untuk diisi orang parpol, oleh karena itu putusan MK sudah menegaskan ke arah itu," ucapnya.
Kemudian, kata dia, putusan MK bersifat final binding karena menerjemahkan UUD. Menurutnya bebas bila setiap orang berpendapat soal UUD. Namun pendapat mahkamah konstitusi melalui putusannya adalah putusan yang bernilai.
"Ketiga adalah situasi KPU sendiri. banyak perdebatan dan kerumitan kita percaya KPU akan mmutuskan apa yang dikehendaki konstitusi. Kami yakin tidak akan lama lagi KPU akan memengaruhi itu," tuturnya.
"Mudah mudahan bukan berarti mencoret OSO, tidak memasukan OSO itu berarti tidak suka orangnya tapi ini soal kehendak konstitusi. OSO masih tetap bisa mencalonkan sepanjang kehendak konstitusi itu dipenuhi oleh OSO," terang Feri.
Sebagai penutup, Ketua KPU Arief Budiman berterima kasih para ahli hukum tata negara sudah memberi masukan. KPU juga sudah mendiskusikan hal ini dengan berbagai pihak. KPU masih bimbang dan mesti rapat pleno guna menentukan putusan hukum mana yang bakal dijalankan.
"Kami tegaskan bahwa KPU dalam ambil putusannya secara profesional, mandiri, independen, imparsial, dan dengan keyakinan yang diyakini KPU bahwa itu adalah putusan yang benar dan baik. Jangan tayakan hari ini akan buat putusan apa. Kami akan rumuskan baru nanti kami akan segera umumkan," pungkasnya.
Pertemuan juga dihadiri Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Malik, Hasyim Asy'ari dan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
Diketahui, polemik tersebut muncul saat KPU mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI. Bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.
Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.
Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.
Baca juga:
OSO Dinilai Tak Bisa Jadi Caleg DPD Jika Masih Berstatus Ketum Hanura
KPU Pastikan Taati Putusan PTUN Masukkan OSO Dalam DCT DPD
KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan PTUN Atas Gugatan OSO Soal Pencalonan DPD
KPU Akan Bandingkan Putusan Gugatan OSO dari PTUN MK dan MA
OSO puji Erick Thohir: Ini anak muda yang hebat
OSO soal elektabilitas Hanura rendah: Biar kita kecil, tapi hati besar
Jokowi: Kalau mendekati rakyat dengan marah-marah, tujuan tidak akan tercapai