Politikus Golkar dukung Jokowi bubarkan lembaga non-kementerian
Agun menilai sebelumnya usul itu sempat diajukan ke Presiden SBY tetapi tidak ada tanggapan serius.
Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menilai pemangkasan jumlah lembaga non-kementerian seperti diinstruksikan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan dan RB) dapat mendorong efektivitas sekaligus efisiensi pemerintahan.
"Kalau pemerintah sekarang melaksanakan pemangkasan jumlah (lembaga non-kementerian) adalah sesuatu yang positif untuk efektivitas dan efisiensi serta menghentikan overlapping yang terjadi selama ini, selain pemborosan anggaran," kata Agun, Jumat (21/8).
Agun yang merupakan mantan Ketua Komisi II DPR itu mengatakan wacana pembubaran atau peleburan beberapa LNS sebenarnya bukan rencana baru. Wacana itu sudah dikaji dan dibahas oleh Komisi II periode sebelumnya. Namun pemerintahan yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu seperti membiarkan saja.
"Sesungguhnya Kemenpan saat itu sudah sangat giat, akan tetapi masih mendapat resistensi dari pihak-pihak yang tidak mau adanya pembubaran atau peleburan sejumlah LNS. Akhirnya peleburan dan pembubaran LNS tidak terjadi di pemerintahan sebelumnya," ujar Agun seperti dilansir Antara.
Hal itu, kata dia, sama halnya dengan pembahasan RUU ASN yang sudah sampai pembahasan di tingkat kabinet secara langsung oleh Presiden SBY, dan akhirnya menugaskan Wapres Boediono saat itu. Namun karena banyak pihak dari kementerian lain yang keberatan dengan substansi RUU ASN, sehingga mentok di tingkat Pemerintah.
Agun menyampaikan, sesungguhnya apabila UU Kementerian Negara, UU ASN, dan UU Administrasi Pemerintahan dijalankan secara konsisten oleh eksekutif, maka prinsip pemerintahan bersih dan baik dapat terwujud, terlebih pada tahun ini segera diselesaikan UU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah membubarkan sepuluh lembaga, yakni Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, serta Komisi Hukum Nasional.
Presiden Jokowi juga sudah meniadakan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Nasional.