Politikus PKB: Naik Pesawat Wajib PCR Bebankan Masyarakat
Pemerintah mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat melakukan perjalanan melalui pesawat terbang. Meskipun masyarakat sudah melakukan vaksinasi dua kali. Hal ini menuai penolakan. Sebab, aturan baru tersebut dinilai memberatkan masyarakat.
Pemerintah mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat melakukan perjalanan melalui pesawat terbang. Meskipun masyarakat sudah melakukan vaksinasi dua kali. Hal ini menuai penolakan. Sebab, aturan baru tersebut dinilai memberatkan masyarakat.
Ketua Kelompok Komisi IX DPR Fraksi PKB Nur Nadlifah menilai kebijakan yang diambil Mendagri Tito Karnavian nampak memihak pelaku bisnis tes PCR.
-
Bagaimana cara seleksi PPPK? Rekrutmen PPPK dapat lebih fleksibel dan dapat melibatkan proses seleksi yang lebih sederhana dibandingkan dengan PNS. Seleksi PPPK dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah dan dapat melibatkan berbagai cara, seperti wawancara atau penilaian keterampilan.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi, tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," ujar Nadlifah, Kamis (21/10).
Pemerintah, kata dia, seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi di tengah publik mengenai konspirasi Covid-19 ini.
Menurut dia, selama ini pihaknya diminta berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksinasi sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya.
“Percuma vaksin, wong masih wajib tes PCR," kata Nadlifah.
Dia juga menilai, bila Keputusan Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tetang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi.
Semestinya, kata dia, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapid antigen.
Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, Nadlifah mengatakan, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Biaya tes PCR, menurutnya, bisa 50 persen dari harga tiket pesawat.
Nadlifah pun mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 ini. Sebab, pada Inmendagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Alasan Pemerintah
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat untuk mengantisipasi kasus negatif palsu dalam tes usap antigen.
"Ini untuk keamanan, karena saat ini dengan kasus positif yang rendah bisa banyak yang negatif palsu," ucap Nadia kepada merdeka.com, Rabu (20/10).
Dia menyebutkan, negatif palsu umumnya berasal dari tes usap antigen. Sebabnya, sensitivitas tes antigen tidak mendekati kondisi sebenarnya dibandingkan tes PCR.
"Karena antigen sensitivitasnyaa lebih rendah dari PCR," ucapnya.
"Tentunya ini bagian untuk kita mempertahankan laju penularan yang rendah saat ini," pungkasnya.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR.
Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerapkan kebijakan wajib menunjukan tes PCR pada perhotelan non penanganan karantina.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19, yang berlaku selama 14 hari, sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.
Berikut aturan pengunjung perhotelan dan penanganan non karantina; (a) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;
(b) Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;
(c) Fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
(d) Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
Baca juga:
Komisi IX DPR Protes Naik Pesawat Wajib PCR: Tak Semua Daerah Punya Alatnya
Kemenkes: Positivity Rate Turun, Sensitivitas Alat Tes Virus Harus Semakin Tinggi
Anggota DPR Nilai Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Persulit Pemulihan Ekonomi
PKB Protes Kebijakan Naik Pesawat Wajib Tes PCR Meski Sudah Divaksinasi Dua Kali
7 Fakta Ketentuan Tes PCR Penumpang dari Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta
Hindari Negatif Palsu, Pemerintah Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan
Kemenhub Jelaskan Terbitnya Inmendagri yang Mengatur Syarat PCR