Politisi Demokrat bela KPK, sebut penyadapan ibarat 'jantung'
"Kalau dihapus, bubar saja KPK."
Penyadapan tanpa minta persetujuan pengadilan menjadi poin penting Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dipertahankan. Komisi III DPR ternyata sependapat dengan lembaga itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, menyebut penyadapan merupakan bagian penting untuk kinerja KPK. Sehingga dalam revisi Undang-undang KPK poin itu diharap tidak dihapus.
"Penyadapan enggak boleh dihapus. Penyadapan itu jantungnya KPK loh. Kalau dihapus, bubar saja KPK ini," kata Benny dalam rapat dengan KPK, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (27/1) kemarin malam.
Ada empat materi pokok yang disodorkan KPK dalam revisi UU KPK bakal masuk prolegnas prioritas 2016. Di antaranya adalah, hak penyadapan, kewenangan untuk mengangkat penyidik internal, dan Surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, semangat revisi harus tetap pada tujuan memperkuat KPK. "Semangatnya harus memperkuat wewenang KPK. Kalau revisi melemahkan, kita tolak," jelas dia.
Dari pelbagai yang akan direvisi, Beny mendorong agar wewenang KPK dibuat semakin transparan dan akuntabel. "KPK itu lembaga penting. Kita mau agar wewenang dibuat jelas, detail dan akuntabel," terangnya.