Politisi PDIP desak Jokowi copot Sudirman Said dan Rini Soemarno
"Menteri BUMN dan ESDM itu tidak ada Nawa Cita, mereka malah mengubah Nawa Cita menjadi duka cita."
Anggota DPR komisi III, Masinton Pasaribu meminta Presiden Joko Widodo segera mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno pasca keduanya terbukti terlibat dalam kasus perpanjangan PT Freeport dan kasus Pelindo II.
Menurut Masinton, kedua menteri di atas tidak menjalankan Nawa Cita sesuai dengan konsep yang diteken Jokowi. Selain itu, Sudirman dan Rini dinilai telah menggunakan jabatannya sebagai alat bisnis.
"Keduanya sangat vital. Menteri BUMN dan ESDM itu tidak ada Nawa Cita, mereka malah mengubah Nawa Cita menjadi duka cita. Mereka bekerja hanya untuk kepentingan bisnis," tegas Masinton dalam diskusi dengan topik "Kinerja Satu Tahun Pemerintah Di Mata Publik" di Jakarta, Minggu (20/12).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, berharap dua menteri yang sudah menjadikan jabatannya sebagai lahan bisnis tidak pantas berada dalam kursi kabinet kerja. Tentunya, lanjut dia, kinerja Sudirman dan Rini akan berdampak pada Jokowi. Karenanya, diharapkan Jokowi tidak merawat bibit-bibit pebisnis di internal kabinet.
"Mereka (Sudirman Said dan Rini Soemarno) kerjasama dengan kelompok bisnisnya," tandas Masinton.
Diketahui, Sudirman Said baru saja tersandung kasus perpanjangan PT Freeport yang kabarnya mengeluarkan pengajuan perpanjangan Freeport tertanggal 7 Oktober 2015. Padahal wacana dan desakan dari berbagai pihak terkait pemberhentian perpanjangan PT Freeport ini terus beredar. Tidak hanya itu, Sudirman juga diduga telah membuat kegaduhan setelah melaporkan mantan Ketua DPR Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan tuduhan pencatutan nama Jokowi dan Jusuf Kalla.
Sementara Rini Soemarno terbukti memberikan izin perpanjangan kontrak Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) atas Pelindo II. Karena memberikan izin Rini disebut melanggar UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN pasal 22 dan Kepmen BUMN nomor KEP-101/MBU/2002 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan BUMN.