Pollycarpus bebas, PKS sebut Jokowi tak komitmen tegakkan HAM
Padahal, menurut Nasir, dalam kampanyenya Jokowi berjanji akan menegakkan HAM.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menilai pembebasan bersyarat Pollycarpus bentuk tidak komitmennya Presiden Jokowi terhadap isu HAM. Padahal, menurut Nasir, dalam kampanyenya Jokowi berjanji akan menegakkan HAM.
"Janji Jokowi saat pilpres lalu semacam tidak ada makna. Janji-janji Jokowi-JK terkait kejahatan HAM ternyata berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di kasus Polly," kata Nasir saat dihubungi, Selasa (2/12).
Nasir mengakui memang setiap narapidana memiliki alasan hukum untuk bebas bersyarat. Akan tetapi, lanjut dia, jika Jokowi komitmen terhadap janji kampanyenya maka mantan wali kota Solo itu akan mengkaji ulang pembebasan terpidana kasus pembunuh aktivis HAM Munir ini.
"Artinya meskipun Polly punya alasan hukum tapi kalau Presiden komitmen terhadap perlindungan HAM dan concern untuk tindak tegas kejahatan HAM, maka pasti sebagai presiden dan kepala negara dia harus lakukan aksi nyata," tegas Nasir.
Dia menilai, bukan perkara sulit seorang presiden membatalkan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan HAM. Menurut dia, Jokowi tinggal telepon anak buahnya yakni Menkum HAM Yasonna Laoly untuk mengkaji pembebasan Polly.
"Dia bisa saja kalau Jokowi mau bisa bertanya pada Menkum HAM, panggil, Jokowi harusnya dapat info dulu sebelum Polly dibebaskan dari penjara," terang ketua DPP PKS ini.
Nasir melihat pembebasan Polly ini seperti dilakukan diam-diam. Bisa juga, kata dia, para penasihat Jokowi ini tidak diberitahu soal Polly yang bakal bebas.
"Jadi memang ini dilakukan diam-diam. Saya lihat tidak ada keberpihakan terhadap perlindungan HAM, tidak ada satu aksi yang kedepankan Jokowi bahwa dia komit dengan apa yang dia janjikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Munir dibunuh pada 7 September 2014 lalu pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. Pollycarpus dinyatakan bersalah dan divonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat.
Namun baru 8 tahun menjalani hukuman, Polly dinyatakan bebas bersyarat dan bisa menghirup udara bebas pada 29 November kemarin.