Porsi Dana Transfer ke Daerah Menurun, Misbakhun Ingin BPK Ingatkan Pemerintah
Misbakhun berpendapat soal pentingnya sinergi antara BPK dan DPD demi mengawal desentralisasi fiskal.
Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mukhamad Misbakhun menyatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki peran strategis, terutama dalam hal perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dia berpendapat soal pentingnya sinergi antara BPK dan DPD demi mengawal desentralisasi fiskal.
- Jika Terpilih Jadi Anggota BPK, Misbakhun Bakal Mundur sebagai Anggota DPR dan Kader Golkar
- KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
- 3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
- BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Menurut Misbakhun, desentralisasi fiskal merupakan proses distribusi anggaran dari pemerintah pusat ke pemda-pemda.
“Dalam perspektif pembangunan daerah, sinergi untuk mengawal desentralisasi pemerintahan dan kemandirian fiskal daerah terwujud, sehingga pemerataan pembangunan melalui otonomi daerah tercapai,” kata Misbakhun saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota di DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/8).
Lebih lanjut, dia merinci angka dana transfer dari pemerintah pusat ke seluruh pemda dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pada 2019, jumlah dana transfer ke daerah mencapai Rp813 triliun atau setara 35,2 persen dari APBN 2019.
Namun, jumlah dana transfer ke daerah pada APBN 2020 turun menjadi Rp762,5 triliun atau hanya 29,4 persen. Porsi dana transfer ke daerah kembali turun pada APBN 2021, yakni di angka 28,2 persen, meski jumlahnya meningkat menjadi Rp785,7 triliun.
Penurunan porsi dana transfer ke daerah berlanjut pada APBN 2022, yakni menjadi 26,4 persen. Namun, jumlahnya naik menjadi Rp816,2 triliun.
Selanjutnya pada 2023, dana transfer meningkat menjadi Rp825,4 triliun. Meski demikian, porsinya di APBN 2024 tetap 26,4 persen.
Adapun pada APBN 2024, jumlah dana transfer ke daerah mencapai Rp857 triliun. Hanya saja, porsinya justru turun menjadi 25,8 persen.
Misbakhun menambahkan dari APBN yang nilainya ribuan triliun, ternyata dana transfer ke daerah tidak mencapai 50 persen.
“Apakah ini yang disebut profil desentralisasi fiskal kita?” ucap Misbakhun.
Oleh karena itu, Misbakhun menegaskan pentingnya mengingatkan pemerintah soal porsi dana transfer ke daerah.
“Nah, inilah pentingnya BPK RI mengingatkan pemerintah bahwa desentralisasi fiskal kita butuh keseimbangan baru,” ucapnya.
Selain itu, Misbakhun juga menyinggung soal peran para senator yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dia menegaskan DPD memiliki peran yang sangat fundamental dalam desentralisasi fiskal.
DPD, kata Misbakhun, mewakili aspirasi daerah dan pemda. “Aspirasi masyarakat daerah ini kalau tidak terwujud dalam desentralisasi fiskal, dalam bentuk ransfer daerah, maka saya katakan ini adalah sebuah proses yang harus dikoreksi,” tuturnya.
Oleh karena itu, Misbakhun mengingatkan pentingnya BPK dan DPD menguatkan sinergi.
“Secara kelembagaan, BPK RI dan DPD dalam sebuah cabang keluasaan yang setara, ada anggota di dalamnya, dan anggota inilah yang membangun sinergi di dalamnya,” katanya.