PPP: Fraksi tak dapat pimpinan DPR, harus dapat prioritas di MPR
PPP: Fraksi tak dapat pimpinan DPR, harus dapat prioritas di MPR. Meski mendukung, PPP ingin penentuan komposisi pimpinan secara proporsional juga dilakukan di MPR. Dia menyarankan, fraksi partai yang tidak mendapat jatah kursi pimpinan di DPR, harus mendapat kursi di MPR.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung usulan revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dengan mengembalikan pimpinan MPR RI dan DPR RI secara proporsional. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, usulan mengembalikan pimpinan secara proporsional bertujuan untuk mencegah kegaduhan di internal DPR.
"Kalau enggak ada ketegangan di internal maka akan kinerjanya itu lebih terjamin untuk lebih baik. Karena orang tidak teraduk-aduk untuk ribut terus di antara sesama fraksi yang ada di DPR," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (19/1).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
Meski mendukung, PPP ingin penentuan komposisi pimpinan secara proporsional juga dilakukan di MPR. Dia menyarankan, fraksi partai yang tidak mendapat jatah kursi pimpinan di DPR, harus mendapat kursi di MPR.
"Jadi, fraksi yang tidak dapat kursi di pimpinan DPR harus mendapat prioritas di pimpinan MPR, kan kayak begitu itu," ujar Arsul.
Menurutnya, usulan pengembalian komposisi pimpinan secara proporsional belum disepakati.
"Itu pemikiran-pemikiran yang berkembang ketika gagasan revisi undang-undang MD3 itu bergulir di internal Baleg," tandasnya.
Baca juga:
Sepakat PDIP dapat kursi, pimpinan DPR sebut pengambilan keputusan tak sulit
Hari ini, DPR rapat soal penambahan kursi pimpinan
PKB ingin tambah kursi pimpinan DPR atau MPR untuk Cak Imin
Bamsoet sebut PDIP dapat jatah satu kursi pimpinan di DPR dan MPR
Ketum PAN setuju revisi UU MD3 buat kasih jatah Pimpinan DPR ke PDIP
Agus Hermanto tak setuju kursi pimpinan DPR ditambah lebih dari satu
Politisi Golkar sebut pengajuan nama Ketua DPR menunggu UU MD3 rampung