PPP minta pemerintah ikuti aturan untuk berhentikan sementara Ahok
PPP minta pemerintah ikuti aturan untuk berhentikan sementara Ahok. Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan kembali menduduki jabatannya setelah menjalani masa cuti kampanye pada Senin (13/2) mendatang. Kembalinya status Ahok sebagai orang nomor satu di Jakarta menuai pro kontra.
Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan kembali menduduki jabatannya setelah menjalani masa cuti kampanye pada Senin (13/2) mendatang. Kembalinya status Ahok sebagai orang nomor satu di Jakarta menuai pro kontra.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Ahmad Baidowi enggan menduga alasan belum dinonaktifkannya Ahok karena kepentingan Pilkada yakni berstatus calon gubernur DKI Jakarta. "Kami tak ingin menduga-duga alasan diulurnya masalah Ahok lantaran berlatar kepentingan Pilkada. Karena meskipun berstatus terdakwa yang bersangkutan masih bisa lanjut pilkada sesuai UU 10/2016 dan PKPU 9/2016," kata Awiek saat dihubungi, Jumat (10/2).
Pihaknya meminta pemerintah untuk patuh terhadap aturan dengan segera memberhentikan sementara Ahok. Sebab, merujuk pada pasal Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam 5 tahun penjara.
"Dan mengenai pemberhentian sementara, saya kira pemerintah wajib tunduk pada UU," tegasnya.
Kemudian, pemerintah juga diminta melihat ancaman hukuman pidana yang kemungkinan akan diterima Ahok atas perkaranya. Kementerian Dalam Negeri harus segera meminta register perkara Ahok di pengadilan sebagai syarat pemberhentian tersebut.
"Dalam konteks Ahok harus dilihat ancaman pidananya berapa tahun. Nah, kata didakwa sebagaimana ayat 1 tersebut berarti ketika menjadi terdakwa ataukah juga bermakna ketika jaksa mengajukan tuntutan? Kemudian ayat 2 disebutkan harus ada register di pengadilan," terangnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menunggu tuntutan Jaksa terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama. Jika tuntutan itu lebih dari lima tahun, maka Kemendagri akan keluarkan surat penonaktifan Ahok sebagai gubernur DKI.
"Kalau tuntutan (jaksa) tidak sampai lima tahun, dia tetap menjabat gubernur," kata Tjahjo setelah kegiatan pembukaan Musrembang Jawa Tengah di Semarang, Selasa (7/2).
Tjahjo menjelaskan alasan dirinya tak kembali menonaktifkan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia mengatakan, status terdakwa memang tak perlu dinonaktifkan. Sebab, Ahok akan dinonaktifkan apabila pengadilan telah mengeluarkan tuntutan.
"Semua Gubernur yang ada selama saya Mendagri kayak Gorontalo, dia dituntut di bawah 5 tahun, dan dia tidak ditahan maka tidak diberhentikan. Kalau ada pejabat yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) kan ditahan, ya diberhentikan. Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara," kata Tjahjo.