PPP sebut penambahan pimpinan DPR bentuk penghormatan untuk PDIP
PPP sebut penambahan pimpinan DPR bentuk penghormatan untuk PDIP. Reni menilai, komposisi pimpinan DPR dengan produk UU MD3 sekarang tidak normal dan proporsional. Menurutnya, penentuan jajaran pimpinan harus didasarkan pada perolehan suara partai di Pemilu sebelumnya.
Ketua Fraksi PPP di DPR Reni Marlinawati mengatakan, disepakatinya revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) soal penambahan komposisi pimpinan MPR/DPR merupakan bentuk penghormatan kepada PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2014. Reni menilai, PDIP memang sudah sepatutnya mendapat satu kursi di jajaran pimpinan dewan.
"Jadi UU MD3 ini bentuk penghormatan kita kepada PDIP sebagai pemenang pemilu sehingga patut mereka peroleh posisi itu," kata Reni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12).
Reni menilai, komposisi pimpinan DPR dengan produk UU MD3 sekarang tidak normal dan proporsional. Menurutnya, penentuan jajaran pimpinan harus didasarkan pada perolehan suara partai di Pemilu sebelumnya.
"Soal UU MD3 yang kemarin dirumuskan lalu melahirkan komposisi yang jujur saja komposisi tidak normal sebetulnya. Yamg keluar dari tradisi sebelumnya, dimana pada zaman orba atau juga reformasi komposisi-komposisi di DPR tidak pernah terjadi komposi seperti saat ini," ujarnya.
Apalagi, kata Reni, kondisi parlemen sudah cukup kondusif untuk melakukan perombakan pimpinan MPR/DPR. Ini dikarenakan konflik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sudah selesai.
"PPP dari awal dukung revisi terbatas pada perioede kali ini dimana revisi terbatas ini mempertimbangkan didasarkan kondisi tak normal yang muncul konposisi kali ini. Maka menurut PPP kondisi politik saat ini sudah kondusif, dimana posisi KMP-KIH sudah tak lagi relevan dan situasi seperti tak lagi kondusif, maka perubahan UU MD3 harus dilakukan," tutur Reni.
Oleh karena itu, PPP menyebut revisi soal penambahan komposisi MPR/DPR bisa menjadi pintu masuk untuk dilakukan perubahan secara total. Revisi UU MD3 kali ini dilakukan secara terbatas karena tidak banyak pasal yang diubah.
"Kalau kemudian hari ini baru dilakukan komposisi bagi pinpinan DPR/MPR saja tercantum dalam pasal 15 dan 84. Maka bagi fraksi PPP ini pintu masuk bagi revisi total. Dimana proporsionalitas dalam berbagai AKD saya kira juga harus dilakukan," terangnya.
Baca juga:
Golkar sebut penambahan pimpinan DPR kesepakatan lama
Baleg DPR gelar rapat bahas harmonisasi revisi 3 pasal UU MD3
DPR dijadwalkan bahas revisi UU MD3 Rabu lusa
Fadli Zon pastikan ada pimpinan DPR baru dari PDIP awal 2017
Soal UU MD3, PDIP klaim bukan kejar kekuasaan tapi kembalikan jatah
Jokowi sudah terima laporan tahapan revisi UU MD3
PKB isyaratkan tolak usul PKS minta kursi pimpinan MKD
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).